25 radar bogor

Catat! Bagi Masyarakat yang Masih Nekat Mudik, Didenda Rp100 Juta Hingga Penjara 1 Tahun

Dramaga
Ilustrasi Pemudik.
Dramaga
Ilustrasi Pemudik.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Pemerintah telah resmi melarang mudik pada Lebaran tahun ini.

Aturan tersebut, berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari pegawai negeri sipil, karyawan BUMN, karyawan swasta, anggota TNI-Polri, hingga masyarakat umum.

Bagi yang masih nekat mudik, akan dikenakan sanksi paling berat denda Rp100 juta hingga ancaman penjara satu tahun.

Aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Dalam SE disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,” demikian bunyi Pasal 93, seperti dikutip Radar Bogor.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pun menegaskan hal demikian. Dia mengatakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar larangan mudik bukan hanya putar balik. Mereka bisa kena sanksi lebih tegas apabila pelanggarannya berat.

“Ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar pada SE (edaran, Red) tersebut,” beber Rusdi.

Dia mencontohkan angkutan umum yang sudah dilarang mengangkut pemudik. Akan disanksi bila memaksakan diri dan tetap mengangkut pemudik. Karena itu, pihaknya mengharapkan masyarakat patuh. Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang terkena sanksi.

Itu yang kemudian mendorong mereka mengambil langkah antisipatif melalui larangan mudik serta sosialisasi yang dapat diterima oleh masyarakat.

“Pemerintah sangat berharap kesadaran dari pada pribadi masyarakat untuk dapat menjalankan SE dari Satgas Covid-19 secara penuh bertanggung jawab,” tegas dia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa selama masa pelarangan mudik, Kemenhub tetap berkomitmen untuk menyediakan dan memastikan layanan transportasi masih berjalan. “Bukan berarti tidak ada kendaraan sama sekali. Logistik kan masih bergerak,” kata Adita kemarin.

Selama masa pelarangan mudik, tetap ada aktivitas transportasi yang bergerak untuk melayani masyrakat yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

Sesuai dengan yang tertera di SE Satgas meliputi pekerja dan pegawai yang punya kepentingan dinas dibuktikan dengan surat tugas kantor dan instansi masing-masing. Atau kepentingan pribadi yang mendesak denganketerangan kepala desa.

”Kita beri kesempatan orang melakukan perjalanan sesuai dnegan kepentingan yang diijinkan. Dan yang lebih penting tidak punya potensi menularkan. Makanya alat screening. PCR, antigen dan GeNose itu menjadi mandatory,” jelasnya.

Meski demikian, Adita mengakui bahwa Kemenhub masih mensinyalir masih banyak yang ngeyel dengan berbagai cara seperti menggunakan kendaraan plat hitam untuk mengangkut penumpang umum.

”Tahun lalu terjadi praktek-praktek ini. Kita sinyalir masih akan terjadi tahun ini. sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, petugas di lapangan akan sangat tegas meskipun tetap lakukan persuasif,” jelasnya.

Adita menyebut, menurut survei, sebelum dilakukan pelarangan, masih ada 11 persen masyarakat yang ingin melakukan mudik.

Namun setelah pelarangan, diikuti dengan kampanye-kampanye kesadaran yang sudah dilakukan selama seminggu terakhir, jumlah tersebut turun menjadi 7 persen.

“Walaupun angka absolutnya masih besar, setidaknya masyarakat terbuka pikirannya untuk menahan diri. Kalaupun ada yang melanggar, akan diputar balikkan. Polisi akan melakukan secara humanis. Kami tidak ingin mengeluarkan terlalu banyak sanksi,” pungkasnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik.

Sebab berkaca dari musim mudik Lebaran tahun lalu, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan. Yakni, mencapai 95 persen. Sedangkan pada masa libur Nataru 2020, peningkatannya hingga 70 persen.

Dia menyatakan, peniadaan mudik kali ini murni dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, juga melalui pelaksanaan PPKM skala mikro. “Kami mohon kepada masyarakat, hormati dan patuhi betul-betul aturan untuk tidak mudik,” ucap Sandi.

Menurutnya, masih ada pilihan atau alternatif lain untuk bisa menghabiskan waktu libur Lebaran. Misal, dengan berwisata dalam bingkai PPKM skala mikro.

Sandi memang mengizinkan masyarakat yang hendak ingin pergi berlibur ke tempat wisata. Yang penting, tidak keluar dari daerahnya masing-masing. Dan, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ketika berada di luar rumah.

“Jadi, tegas ya, mudik tidak diperbolehkan. Mobilitasnya udah ada, ayo patuhi arahan pemerintah demi kebaikan kita bersama,” tegas Sandi. (shf/syn/tau)

Editor : Yosep