25 radar bogor

Pendidikan Profesi Guru Sebagai Kendali Mutu Guru Profesional

Dr. Entis Sutisna
Dr. Entis Sutisna

RADAR BOGOR, Perbaikan pendidikan secara fundamental merupakan upaya perbaikan nasib dan masa depan bangsa. Guru sebagai ujung tombak untuk memperbaiki mutu pendidikan. Hal ini tidak lepas dengan adanya aspek politik, konsistensi dan kontinuitas kebijakan tentang Guru. Analisis kebutuhan guru untuk semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan, pola rekrutmen mahasiswa calon guru, sistem pendidikan dan pengadaan guru pendidikan akademik dan PPG merupakan parameter untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Perjalanan panjang yang sudah diupayakan oleh kementrian pendidikan agar kualitas pendidikan Indonesia menjadi lebih baik dari masa ke masa. Sejak tahun 2004 guru sudah dideklarasikan sebagai profesi. Hal ini merupakan tonggak sejarah terpenting dalam perjalanan pengembangan profesi guru di Indonesia. Pada 2005 lahir undang-undang  guru dan dosen (UUGD) diamanatkan guru sebagai profesi dan mulainya sertifikasi melalui jalur Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung (PSPL), Penilaiann Portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). 90 jam pelajaran, guru dalam jabatan diberikan latihan mengenai materi bidang studi, materi pedagogik, dan praktik pembelajaran kepada teman sebaya (peer teaching) diakhiri dengan uji kompetensi yaitu uji kinerja dan uji pengetahuan. 

Pada 2016 mulai digulirkan konsep PPG dalam jabatan dan prajabatan yang sengaja dirancang untuk meningkatkan mutu guru. Konten material aplikatif PPG yang harus dikuasai yaitu pendalaman Materi ,  Pengembangan Perangkat dan  Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Pendekatan pembelajaran yang digunakan untuk memenuhi kompetensi abad 21 yaitu, Introduction, Connection, Application, Reflection dan  Extention (ICARE). Pada tahap awal mahasiswa ditanamkan pemahaman tentang isi materi dan ditahap connection rangkaian dengan satu kompetensi yang dikembangkan berdasarkan kompetensi sebelumnya. Semua pengalaman pembelajaran yang baik perlu dimulai dari apa yang sudah diketahui, dapat dilakukan oleh peserta , dan mengembangkannya. Pada tahap application (penerapan) mahasiswa diberi kesempatan untuk mempraktikkan dan menerapkan pengetahuan serta keterampilan. Reflection (Refleksi) merupakan aktiitas apa yang telah mereka pelajari. Sedangkan pada tahap extention (Perluasan) kegiatan dimana mahasiswa menyediakan kegiatan yang dapat dilakukan untuk memperkuat dan memperluas pembelajaran. Materi pelajaran sudah dirancang berbasis technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK). Level berpikir tinggi (higher order thinking skill) diaplikasikan untuk mengukur capaian pembelajaranya. Sistem pembelajaran menerapkan perpaduan antara belajara tatap muka dan online (blended learning) melalui learning management system yang dikembangkan oleh direktorat guru dan tenaga kependidikan kemdikbud. Penelitian tindakan kelas dilakukan oleh mahasiswa sebagai tindakan untuk memperbaiki proses dan hasil  pembelajaran.

Lahirnya profil lulusan program studi PPG merupakan upaya kemdikbud yang serius dan berpihak kepada guru agar lulusan PPG menjadi guru profesional yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan. Materi ajar yang dikuasi guru harus pada advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek apa, mengapa dan bagaimana penerapan dalam kehidupan sehari-hari dan  dapat mentrasfer pengetahuan pada level berpikir tingkat tinggi. Berkarakter dan berkepribadian seorang guru sebagai panggilan jiwa harus tertanam pada dirinya. Menginspirasi dan menjadi teladan bagi guru sesuai dengan filosofi pendidikan bapak pendidikan KH Dewan Tara tentang keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran,  dari belakang, seorang pendidik harus bisa memberi arahan (tut wuri handayani). Guru profesional harus berpenampilan memesona di mata murid-muridnya, bukan berpenampilan menakutkan, dan tidak memandang rendah siswanya. Guru  harus memiliki wibawa dan tegas dengan siswanya agar dihormati dan dihormati. Guru harus mampu membimbing, mengarahkan, dan melatih siswanya agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam kehidupannya saat ini maupun kelak. Kemampuan  melaksanakan pembelajaran yang mendidik pada bidang studi  berbasis technological pedagogical and content knowledge  dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dan yang mapu  membangun sikap pengetahuan, dan keterampilan siswanya. Pembelajaran berbasis masalah untuk memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian. Kemampuan menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bahasa dan bangsa Indonesia dengan model pembelajaran berbentuk projek. Penialaian otentik  untuk mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan siswa untuk perbaikan kualitas pembelajaran. Pengembangan diri yang berkelanjutan melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru dan inovasi.

Arsitektur kompetensi guru yang mencakup kepribadian, sosial, pedagogik dan profesional  dengan capaian pembelajaran yang berpusat pada kebutuhan individu siswa dapat meningkatkan  mutu pembelajaran tingkat tinggi dan pendidikan karakter yang kuat. Arsitektur ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Kompetensi tersebut disusun untuk mewujudkan guru profesional dan mengembangkan potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Standar guru yang sudah ditetapkan di Indonesia sudah sama bila dibandingkan dengan standar guru di berbagai negara seperti di Singapura yang mengelompokan kompetensi guru  yaitu pengetahuan dimana guru harus menguasai materi ajar, mampu berpikir analitis, inisiatif, dan mampu praktek pedagogik secara kreatif). Guru harus mengajar menggunakan hati, tahu orang lain dan diri sendiri, dan bisa bekerja sama dengan orang lain. Sementara kompetensi guru  Belanda menekankan dalam 3 bidang primer profesi guru yaitu keahlian materi pembelajaran, keahlian mengajar, dan keahlian pedagogik (European Commission, 2013: 56). Departement for Education of UK (2011) mengelopokan guru wajib menguasai proses pembelajaran dengan cara menginspirasi dan memotivasi, menginspirasi kemajuan siswanya, mengajar sesuai dengan kurikulum yang berlaku, merencanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan seluruh siswa, memanfaatkan hasil evaluasi pembelajaran serta berkepribadian yg baik dan memiliki  tanggung jawab profesional. Di kompetensi guru dikelompokan 1) professional knowledge dimana guru harus bisa membuat perencanaan, keputusan dan berinteraksi; 2) professional attributes dimana guru  dituntut memperluas pengetahuannya, baik pengetahuan bidang studi  juga pengetahuan tentang bagaimana anak didik belajar, peduli terhadap siswany, menghormati orang lain dan mewujudkan keberhasilan anak didik; 3) professional practice dimana guru dituntut harus mampu mengembangkan pengetahuan dan keterampilan pada bidang profesinya, berbagi praktik pembelajaran yg efektif, bisa aktif terlibat pada aktivitas beserta kolega dan komunitasnya buat mempertinggi kualitas pembelajaran. 

Kompetensi guru  yg diterapkan di Amerika mencakup 5 proposisi yang wajib dimiliki guru  (Exstrom, 2011: 4) yakni guru berkomitmen terhadap anak didik dan pembelajarannya, guru menguasai bidang studi yg diampu dan bagaimana mengajarkan materi bidang studi tersebut. Guru bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan pemantauan belajar anak didik, guru berpikir secara sistematis pada praktik & belajar berdasarkan pengalaman, dan guru merupakan anggota berdasarkan komunitas pembelajar.

 Dapat disimpulkan dengan adanya kompetensi dan standar guru yang telah ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif akan melahirkan guru profesional yang bermutu. Siswa-siswa yang dididik oleh guru profesional akan lahir insan-insan yang sukses, individu yang percaya diri, warga negara yang bertanggung jawab, dan menjadi kontributor peradaban yang efektif. (*)

Dr. Entis Sutisna

Dekan FKIP Universitas Pakuan