25 radar bogor

APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

ILUSTRASI. Sejumlah PKL saat menggelar dagangannya di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (22/5). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
ILUSTRASI. Sejumlah PKL saat menggelar dagangannya di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (22/5). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) meminta masyarakat untuk pintar dalam membeli produk direct selling atau penjualan langsung. Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk tidak membeli produk direct selling di toko sembarangan, seperti apotik, marketplace maupun pedagang kaki lima.

Sekjen APLI Ina Rachman mengatakan, hal itu menanggapi adanya seorang penjual salah satu produk perusahaan penjualan langsung yang berurusan dengan hukum dan dihukum tujuh bulan penjara. Karena, penjual tersebut menjual produk bukan dari perusahaan atau jalur resmi yang telah diatur oleh peraturan dan perundangan.

“Semua produk direct selling itu tidak bisa dibeli di toko sembarangan, baik apotik, marketplace, bahkan kaki lima. Jadi harus beli ke perusahaan atau mitranya langsung,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Dia menegaskan, dengan membeli produk direct selling di perusahaan atau mitra usaha yang terdaftar, maka konsumen bisa mengganti bila ada produk yang cacat maupun tidak sesuai. Selain itu, pembelian produk yang didapat melalui jalur resmi, maka konsumen akan mendapatkan layanan paska pembelian seperti pendampingan dan lainnya.

“Penggantian produk oleh perusahaan direct selling itu sampai 100 persen, itu kalau benar beli langsung di perusahaan atau mitra,” tegasnya.

Namun, kata dia, bila ada konsumen yang membeli produk direct selling di luar alur distribusi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak bisa mengganti rugi bila ada produk yang cacat dan sebagainya.

“Jadi, yang kita harapkan seperti itu, tolong konsumen beli ke perusahaan direct selling secara langsung, baik ke perusahaan atau ke mitra usaha resmi. Jangan sekali-kali membeli produk melalui saluran pembelian yang tidak resmi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, membeli produk direct selling bukan di perusahaan atau mitra usaha yang resmi, tidak hanya melanggar undang-undang (UU) yang berlaku, namun juga merugikan industri secara umum. (*)

Sumber: jawapos.com
Editor: Yosep