25 radar bogor

Nadiem Makarim Kirim Surat ke Jokowi Soal Perubahan Atas PP SNP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (Antara)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) menuai polemik. Sebab, dalam PP tersebut tidak ditemukannya instrumen Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi.

Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengajukan surat Ijin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat yang telah ditandatangani oleh Mendikbud tertanggal 16 April ini bertujuan untuk mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan. Serta menyelaraskan ketentuan mengenai muatan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

“Dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan,” tulis surat tersebut yang dikutip JawaPos.com, Senin (19/4/2021).

Perubahan atas PP SNP ini mencakup penambahan norma Pancasila menjadi salah satu muatan wajib dalam kurikulum. Integrasi ini dilakukan agar terwujud cita-cita luhur pendidikan nasional. “Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi,” terang surat itu.

“Dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,” tulis keterangan tersebut. (*)

Sumber: jawapos.com
Editor: Yosep