25 radar bogor

Masyarakat Dilarang Gelar Takbiran Keliling

Ilustrasi sejumlah anak membawa obor saat mengikuti takbir keliling tahun lalu. Kegiatan itu kini dilarang karena masih pandemi Covid-19. (Prasetia Fauzani/Antara)
Ilustrasi sejumlah anak membawa obor saat mengikuti takbir keliling tahun lalu. Kegiatan itu kini dilarang karena masih pandemi Covid-19. (Prasetia Fauzani/Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 2021 ini.

Yaqut menegaskan, masyarakat bisa melakukan kegiatan takbiran di musala ataupun masjid tanpa harus berkeliling. “Takbir keliling tidak perkenankan. Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala,” ujar Yaqut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/4).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, alasan pemerintah melarang masyarakat takbir keliling karena saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19. Yaqut juga menuturkan, adanya kegiatan takbir keliling selalu diikuti masyarakat dalam jumlah besar. Sehingga berpotensi adanya penularan Covid-19.

“Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19,” katanya.

Karena itu, lanjut Yaqut, kegiatan takbiran di musala ataupun masjid juga dibatasi dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Jadi kita batasi takbiran di musala dan asjid dengan pembatasan 50 persen kapasitas masjid dan musala,” ungkapnya.

Yaqut juga menuturkan, yang dilakukan pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling adalah semata-mata untuk menghentikan penularan Covid-19 di dalam negeri. “Saya kira pandemi akan berlalu dan kita tak kehilangan pahala apapun jika mendahulukan yang wajib dan mendahulukan yang sunah,” pungkasnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin