25 radar bogor

Kuasa Hukum AHY Tuding Kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Bohong Lagi

SERIUS : Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dan Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob memberikan keterangan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (dokumentasi DPP Partai Demokrat)

JAKARTA – Pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Partai Demokrat oleh Kemenkumham 31 Maret yang lalu, para pendukung Moeldoko dituding melakukan kebohongan kembali.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (Ketua Umum AHY), Mehbob setelah sidang pertama gugatan Kubu KLB PD Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4).

“Semakin memalukan, di bulan Puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi. Mereka memasukan Gugatan ke Pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat Kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob.

Mehbob menjelaskan, pada Gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tgl.5 April 2021 para Penggugat yang diantaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara) menggugat keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020.

“Yang menjadi permasalahan kemudian adalah tiga Penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka. Kalau mau bicara materi gugatan, Insya Allah semua dapat Kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar Majelis Hakim untuk menolak Gugatan mereka karena kuasa hukum Para Penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu. Kami juga meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap ‘Dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada sembilan Pengacara gerombolan ini. Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat laporan polisi pada Hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ papar Mehbob dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Mehbob mengatakan, sembilan nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi. (*/cok)