25 radar bogor

Asisten Manajer BRI Cileungsi Tipu Nasabah Hingga Rp2 Miliar, Begini Modusnya  

Nasabah-BRI
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukan barang bukti penipuan nasabah BRI saat rilis di Mapolres Bogor, Selasa (20/4/2021).
Nasabah-BRI
Kapolres Bogor, AKBP Harun memberikan keterangan Pers saat rilis kasus penipuan nasabah Bank milik Negara di Mapolres Bogor, cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (20/4/2021). HENDI/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kepolisian Resort Bogor berhasil meringkus AM, pelaku penipuan nasabah BRI berinisial SS dengan modus program investasi fiktif.

AM merupakan Asisten Manajer Pencari Dana Kantor Cabang Pembantu BRI Cileungsi.

“Jadi perkara ini diawali dari adanya seorang korban SS ditawari oleh AM program investasi, dimana ketika nasabah menabung sebesar Rp1 miliar akan mendapat keuntungan bonus Rp40 juta selama setahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan, dengan iming-iming seperti itu korban pun tertarik untuk melakukan investasi. Korban kemudian mentransfer dana Rp1 miliar ke tabungan baru BRI cabang Cileungsi.

“Pelaku kemudian melakukan pembuatan ATM dan buku tabungan baru untuk korban, tapi selang beberapa hari sebagian dana diambil oleh pelaku dengan dalih untuk pencairan bonus sebesar Rp40 juta,” jelasnya.

Uang Rp40 juta tersebut kemudian diberikan ke korban sebagai bonus yang dijanjikan, padahal uang tersebut berasal dari korban sendiri.

Korban akhirnya yakin dengan program investasi tersebut, dan tak curiga setelah mendapatkan bonus Rp40 juta itu dari pelaku.

Dalam perjalanannya, pelaku beberapa kali mengambil uang tabungan korban yang digunakan untuk judi onlien dan kebutuhan lain.

“Manager BRI cabang Cileungsi lalu mendapatkan adanya transaksi mencurigkan dari rekening korban ke tersangka sehingga BRI membentuk tim untuk mengecek kevalidan transfer tersebut,” jelas kapolres.

Ketika diintimidasi tersangka menjanjikan dan menawarkan rumah orang tuanya untuk jaminan, dan tersangka sempat melarikan diri.

“Pada September 2020 korban melaporkan dan pelaku ditangkap pada Maret di Baleendah Bandung,” tambahnya.

Aksi pelaku ini rupanya bukan yang pertama. Modus serupa dilakukan pada tahun 2018 ketika bekerja di BRI Tambun Bekasi.

“Ternyata menurut pengakuan tersangka, sudah melakukan aksi ini kedua kalinya dengan korban yang sama, hanya jangka waktu dan lokasi berbeda,” cetusnya.

Pelaku dikenai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Karena, kasus sama hanya tempat kejadian perkara yang berbeda.

“Untuk kerugian korban senilai Rp2 miliar karena sudah dua kali tertipu program fiktif yang dilakukan pelaku,” pungkasnya. (nal)

Reporter : Jaenal Abidin
Editor : Yosep