25 radar bogor

Tiga Bulan, Satpol PP Kota Bogor Jaring 2.466 Pelanggar Prokes

Prokes
Petugas Satpol PP Kota Bogor memeriksa salah pengendara yang tak memakai masker.
Prokes
Petugas Satpol PP Kota Bogor memeriksa salah pengendara yang tak memakai masker.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pelanggaran protokol kesehatan masih banyak terjadi selama masa pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Bogor.

Sebanyak 2.466 warga di Kota Bogor masih melanggar prokes sejak PSBB berbasis mikro pada periode Januari hingga Maret 2021.

Sebanyak 134 pelanggar diantaranya yang tercatat berasal dari badan usaha, seperti kafe, restoran dan rumah makan.

Kabid Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Andri Sinar mengatakan, operasi pelanggaran prokes terus dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Bogor.

Kendati demikian, masih banyak warga yang tak patuh dalam menerapkan prokes baik disiplin menggunakan masker ataupun menjaga jarak.

“Jumlah pelanggar selama tiga bulan terakhir sebanyak 2.466, 134 pelanggar itu dari kafe, restoran dan rumah makan. Cukup banyak jumlahnya,” kata Andri Sinar, Minggu (18/4/2021).

Saat ini, kata dia, sebagian besar pelanggar selain didata juga diberikan sanksi sosial agar mendapatkan efek jera.

Andri mengatakan, pola operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor dalam mengawasi pelanggaran prokes juga dibuat mobile, dengan mengawasi secara kasat mata sembari dilakukan penindakan jika ada warga yang melanggar. “Jadi kita fleksibel, tidak satu titik,” katanya.

Kendati demikian, masih banyak saja yang warga yang melanggar prokes meski pandemi Covid-19 sudah berlangsung satu tahun.

Pengawasan pun kerap dilakukan di pasar tradisional, karena banyak laporan masyarakat yang menyebutkan pedagangnya tak menggunakan masker.

“Kesadaranya belum 100 persen, jadi masyarakat takut karena aparat bukan Covid-nya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Polresta Bogor Kota akan memberikan hukuman pidana bagi pelanggar prokes saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogo. Pelanggar terancam Undang-Undang Kekarantinaan.

“Bagi masyarakat yang melanggar prokes di masa PPKM, kami tidak akan memberikan sanksi seperti biasa. Kepolisian akan mengganjar pelaku pelanggar prokes dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan undang undang lainnya,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro.

Dia menerangkan, adanya hukum pidana bagi pelanggar, agar masyarakat bisa patuh aturan kesehatan di masa PPKM. Dia menyebut masih banyak masyarakat abai protokol kesehatan.

Dia mengungkap, selama PPKM tahap pertama sudah menindak delapan kafe dan 25 restoran yang kedapatan melanggar aturan prokes covid-19.

Sedangkan pelanggar individu jumlahnya mencapai ribuan per hari. “Hukuman tertulis maupun hukuman fisik,” tukasnya.(ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep