25 radar bogor

Sidang Kasus OTT, Mantan Sekretaris DPKPP Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan Penjaran 

Ilustrasi Pengadilan Agama
Ilustrasi Pengadilan Agama
Ilustrasi PN Tipikor
Ilustrasi Sidang

CIBINONG-RADAR BOGOR, Sidang kasus OTT yang menyeret mantan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, digelar di Pengadilan Tipikor Kelas I Bandung.

Terdakwa, IR dan FA dituntut dengan pidana masing-masing kurungan tiga tahun enam bulan penjara untuk IR, dan dua tahun tiga bulan kurungan untuk FA.

Kasi Intel pada Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, menjelaskan, IR dinilai oleh JPU bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

“JPU menuntut pidana terhadap terdakwa IR dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta, subsider lima bulan kurungan,” ucapnya.

Sedangkan untuk tersangka dengan inisial FA, Juanda mengatakan JPU menuntut hukuman kurungan selama dua tahun dan denda Rp70 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa FA bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur didalam pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Bahwa atas tuntutan tersebut persidangan ditunda selama dua minggu, dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat 23 April dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tuturnya.

Terpisah, Kuasa hukum IR, Dinalara Derwati Butar-butar, mengaku optimis akan memenangkan persidangan ini. Sebab, dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah batal demi hukum.

“Kalau kami melihat pandangan kuasa hukum lima pasal yang didakwakan itu kuasa hukum sudah uraikan, dan ahli Chairul Huda juga sudah menjelaskan artinya kalau dia (JPU, red) pakai pasal 12a, b dan e itu ancaman maksimal 20 tahun,” cetusnya.

Tapi pihaknya pastikan dengan teori hukum, pasal itu berpasangan artinya harus sama-sama ada pasangannya, tentu karena tidak ada pasangannya itu pasti berakibat batal demi hukum.

“Pasal itu bisa didakwakan kalau perbuatan itu sudah lewat 30 hari ternyata tidak melaporkan, jadi bisa pastikan kalau pasal 12b juga itu batal demi hukum menurut teori kami,” tegasnya.

Berdasarkan persidangan yang selama ini sudah digelar di PN Tipikor Bandung, Dinalara memastikan bahwa tidak ada satupun bukti fakta hukum yang bisa membuktikan dakwaan jaksa.

“Semua pasal yang didakwakan oleh JPU itu kami optimis tidak akan terpenuhi. Maka dakwaan JPU itu tidak lengkap, tidak tercermat dan tidak jelas yang berakibat batal demi hukum dan itu target kami,” pungkasnya. (nal)