25 radar bogor

Langgar Jam Operasional, Dua Kafe di Kota Bogor Ini Disanksi

Petugas tengah memeriksa salah satu kafe
Petugas tengah memeriksa salah satu kafe

BOGOR-RADAR BOGOR, Pelanggaran jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro masih terjadi di Kota Bogor.

Dua kafe di Kota Bogor didenda administrasi lantaran masih beroperasi di atas jam ketentuan operasional.

Selain kafe, sebanyak 2.879 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) dalam dua bulan pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Bogor.

Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, dua kafe ditindak oleh tim gabungan Pemburu Pelanggar PPKM.

Keduanya diketahui melanggar melebihi ketentuan jam operasional di atas pukul 21.00 WIB pada Sabtu (17/4/2021) malam.

Menurutnya, selama penerapan PPKM badan usaha seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, yakni terkait dengan batas maksimal jumlah kunjungan dan jam operasional.

“Cafe Noname dikenakan sanksi denda Rp 500.000 dan Cafe Orange Rp 250.000,” kata Rachmat, Minggu (18/4/2021).

Selain itu, petugas juga mendapati delapan yang melanggar prokes dengan tidak memakai masker.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan delapan botol minuman alkohol jenis ciu.

“Tentunya untuk tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial. Petugas juga mendapati dua orang yang diduga sedang minum-minuman keras,” katanya.

Dalam dua bulan selama masa PPKM di Kota Bogor, tambah Rachmat, tim pemburu telah menindak 2.879 orang pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi sosial dan 342 pelanggaran administratif.

“Pelanggaran sanksi administratif total Rp 74.941.000 juga dua tempat yang disegel,” tambahnya.

Diharapkan, adanya tim pemburu pelanggar PPKM masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di tempat umum. Tim ini juga berpatroli mengantisipasi gangguan keamanan selama bulan Ramadan.(ded)

Editor : Yosep