25 radar bogor

Jajakan Diri di Bulan Suci Ramadan, 29 Terduga PSK Diamankan Petugas

PSK
Salah satu wanita diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pada razia PSK Kamis (14/4/2021).
PSK
Salah satu wanita diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pada Operasi Pekat Kamis (14/4/2021) malam.

KEMANG – RADAR BOGOR, Sebanyak 29 terduga PSK (Pekerja Seks Komersial) memilih tetap bekerja di bulan suci Ramadan.

Sialnya, mereka yang biasa mangkal di wilayah di Kecamatan Cibinong dan Kemang itu terjaring razia Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Kamis (15/4/2021) malam itu, mulanya petugas menyasar salah satu hotel di kawasan Cibinong.

“Di dalamnya kami mendapatkan 16 orang wanita yang sedang berada di dalam kamar bersama teman pria. Dan setelah kita cek identitasnya mereka bukan suami istri. Kami langsung bawa ke mako untuk dilakukan pendataan,” ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Rhama Kodara dalam keterangan rilisnya.

Sebelumnya, dirinya mendapatkan informasi adanya praktek prostitusi online di hotel tersebut melalui salah satu aplikasi media sosial.

Rhama pun bersama dengan 50 personil Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia PSK, untuk menekan penyakit masyarakat yang berkembang di bulan suci Ramadan 1442 H.

Usai di Cibinong, aparat penegak perda itu bergerak ke wilayah Kecamatan Kemang, dan di sana petugas kembali menjaring 13 wanita yang diduga sebagai PSK.

“Di wilayah Kemang tepatnya di Jalan Kemang – Patung, 13 wanita kita amankan dan selanjutnya kita bawa ke mako untuk didata” tambah Rhama.

Pada saat proses pengamanan, salah satu wanita berteriak histeris saat kedatangan petugas.

Dengan sigap, Srikandi Satpol PP Kabupaten Bogor langsung memberikan pemahaman dan persuasif agar wanita tersebut tenang dan mau dibawa petugas.

Total ada 29 wanita yang diduga sebagai PSK diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor yang selanjutnya akan diproses assessment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Dari 29 wanita yang terjaring razia malam itu, 23 orang dinyatakan sebagai PSK dan selanjutnya akan dikirim ke panti sosial di wilayah Cibadak, Sukabumi guna dilakukan pembinaan.

Sebagian besar dari puluhan PSK tersebut, menjajakan dirinya melalui aplikasi media sosial secara online.

“Kita akan sering melakukan operasi pekat ini, baik hotel, panti pijat, tempat hiburan malam dan lain sebagainya untuk menekan penyakit masyarakat, apalagi ini bulan suci Ramadan ditambah sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bogor bahwa tempat hiburan malam panti pijat dan tempat bernyanyi tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan ini,” pungkas Rhama.(cok)

Reporter : Septi Nulawan Harahap
Editor : Yosep