25 radar bogor

Simak, Begini Paparan Analisis Hukum Kasus Pelanggaran Prokes HRS di RS Ummi

Bima Arya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Bima Arya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

BOGOR-RADAR BOGOR, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta angkat suara terkait proses persidangan di PN Jakarta Timur pada kasus pelanggaran prokes Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi.

Hadir Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq, Ini yang Ditanyakan Ketua Majelis Hakim ke Bima Arya 

Alma mengatakan, langkah hukum yang telah diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan melapor RS Ummi secara pidana kepada pihak kepolisian, merupakan langkah yang tepat.

Sebab, kata Alam pihak RS Ummi dinilai tak kooperatif kepada pemerintah daerah dalam hal penanganan Covid-19.

Alma juga mengaku telah memberikan analisis hukum dalam kasus RS Ummi kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Menurutnya, pada 27 November 2020, dirinya merekomendasikan agar Satgas Covid-19 segera melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian, terhadap perbuatan pihak RS Ummi yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi, serta pelanggaran administratif terhadap aturan hukum.

“Saya rasa sudah tepat apa yang telah dilakukan Pemkot Bogor,” katanya.

Laporan tersebut, dilakukan lantaran saat itu terjadi peristiwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan Pemkot Bogor melalui Satgas Covid-19.

Ditanya Soal Keberadaan Habib Rizieq di RS Ummi, Bima Arya Ngaku Tahu dari Nomor Tak Dikenal

Penyelenggaraan kekarantinaan itu, untuk mendapatkan informasi pelaksanaan protokol kesehatan melalui uji swab untuk melindungi warga Kota Bogor.

“Oleh karenanya perlu diambil tindakan tegas yang terukur apakah peristiwa ini merupakan pidana atau tidak, dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif, dan pelaporan tersebut tidak mungkin dicabut karena bukan delik aduan,” katanya.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah pasal, atas tidak kooperatifnya RS Ummi kepada pemerintah daerah.

Yakni, pasal 10 huruf a tentang Peraturan Walikota Bogor Nomor 110 tentang PSBMK jo Pasal 5 huruf h Peraturan Walikota Nomor 107 tentang sanksi pelanggar tertib kesehatan.

Sedangkan pelanggaran pidananya merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kemudian, Pemkot Bogor berkomitmen akan menjunjung hukum sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kesaksian Bima Arya: Rizieq Shihab Menolak Memberikan Hasil Tes Swab

Menurutnya, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor bukan berdiri sendiri.

Melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai mandatori dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.

“Sehingga dalam koridor pendampingan hukum, tugas kami adalah untuk memastikan peristiwa tersebut sebagai peristiwa pidana,” paparnya.

Tentunya apa yang dilakukan, sesuai kaidah rule of law untuk mendapatkan kepastian hukum, dan kedudukan Walikota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk menjaga wilayah Kota Bogor sebagai Daerah Otonomi terhadap tiga status kedaruratan yang belum dicabut oleh Pemerintah pusat,” tukasnya.(ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep