25 radar bogor

Catat! THM dan Tempat Pijat di Kota Bogor Dilarang Beroperasi Hingga H+7 Lebaran

Ilustrasi THM Diizinkan Beroperasi
Ilustrasi THM Diizinkan Beroperasi
Ilustrasi THM
Ilustrasi THM

BOGOR-RADAR BOGOR, Selama Ramadan, pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), seperti rumah bernyanyi, karaoke dan pijat tak bisa beroperasional.

Pasalnya, Pemkot Bogor kembali melarang sejumlah tempat hiburan tersebut untuk beroperasi.

Larangan itu tertuang melalui surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Pemkot Bogor melarang sejumlah THM untuk beroperasi selama Ramadan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a,b,c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroperasi selama Ramadan.

Bahkan, sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroperasi hingga H+7 pasca hari raya Idul Fitri.

“Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama Ramadan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat bisa lebih khusyuk dan tenang dalam melaksanakan ibadah di bulan ramadan.

“Ini semua kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjaga kondusifitas selama Ramadan,” ucapnya.

Selain THM, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melarang tempat hiburan lainnya, yang berpotensi mengganggu masyarakat dalam melaksanakan ibadah Ramadan.

“Pokonya yang dapat menimbulkan gangguan masyarakat selama ramadan akan kami tutup sementara,” tukasnya. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep