25 radar bogor

Ade Yasin Dukung Pemekaran Bogor Timur, Ini Alasannya

Bupati Bogor Ade Yasin, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengikuti Rapat Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/4). Foto : Diskominfo Kabupaten Bogor
Bupati Bogor Ade Yasin, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengikuti Rapat Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/4). Foto : Diskominfo Kabupaten Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan bahwa pemekaran Bogor Timur sangat layak dan urgent untuk segera dilakukan. Pasalnya, jumlah penduduk Kabupaten Bogor sudah overload dan sangat padat.

“Penduduk kita sudah overload dan sangat padat. Pemekaran Kabupaten Bogor Timur ini kebutuhan sangat urgent. Karena luas wilayahnya juga cukup besar, sekarang ini Kabupaten Bogor bebannya seperti beban Provinsi. Jadi sangat layak untuk di mekarkan,” kata Bupati Bogor Ade Yasin ketika mengikuti Rapat Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/4/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah memfasilitasi kaitan dengan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pemekaran Kabupaten Bogor Timur. Guna memajukan pembangunan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bogor.

“Kita sedang perjuangkan percepatan pembangunan jalur Puncak Dua. Mudah-mudahan temen-temen bisa mendorong dari berbagai penjuru, karena tidak hanya menghubungkan Bogor dengan Bogor Timur dan Cianjur, tapi itu juga bisa mempermudah aksesibilitas ke Karawang, orang Bekasi bisa lewat situ,” jelasnya.

Senada dikatakan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan penataan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertuang dalam misi 3 RPJMD yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan, tata ruang berkelanjutan dengan peningkatan konektifitas wilayah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.

“Dalam periode 2018 – 2023 di targetkan 6 usulan pembentukan calon daerah persiapan otonom baru yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat masing – masing 1 untuk tahun 2020 dan 2021, dan tahun 2022 – 2023 masing – masing 2 usulan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, tahun 2021 telah dilakukan persetujuan bersama untuk usulan 2 Calon Daerah Persiapan Otonom Baru. Sesuai Pasal 33 Undang – Undang 23 tahun 2014, pembentukan daerah persiapan harus memiliki persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

“Apabila persyaratan dasar wilayah dan administrasi terpenuhi, maka dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia,” tegasnya. (nal)

Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Alpin