25 radar bogor

Tipu Konsumen, Direktur Pengembang Perumahan di Cibinong Diringkus Polisi

Polres Bogor tunjukan pelaku kejahatan penipuan properti di Makopolres, Jalan Tegar Beriman. Kamis (15/4/2021). Foto Hendi/Radar Bogor
Polres Bogor tunjukan pelaku kejahatan penipuan properti di Makopolres, Jalan Tegar Beriman. Kamis (15/4/2021). Foto Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penipuan perumahan Cibinong Likeside di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Bahkan, kerugian yang diderita salah satu korban mencapai Rp435 juta dengan harga rumah senilai Rp1,65 miliar.

“Dari hasil penyelidikan, korban menyampaikan bahwa sekitar bulan Maret 2017, korban ini melihat perumahan Cibinong Likeside. Nah, dari situ korban tertarik memiliki salah satu unit di perumahan tersebut,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Kapolres menjelaskan, korban sempat mendatangi kantor pemasaran di Kampung Cipayung, Kecamatan Cibinong. Dari situ korban menyampaikan keinginannya untuk memiliki kavling perumahan tersebut.

“Korban deal harga awal Rp1,8 miliar dengan luasan 120-150 meter persegi. Dari harga tersebut korban mendapatkan diskon hingga Rp1,65 miliar disepakati dan dibuatkan surat pemesanan rumah pertanggal 31 Maret 2017,” jelasnya.

Dari pertemuan dan perjanjian disitu telah disepakati jumlah besaran nominal yang harus dibayar dan cara pembayarannya dengan cash keras, beberapa kali angsuran. Tetapi ada kesepakatan bahwa berapapun yang djbayarkan korban ini bisa kapanpun diserahkan.

“Sudah ada kesepakatan dan korban transfer sebanyak 8 kali transaksi sampai bulan 5 Juli 2018. Pada saat itu korban melihat perumahan tersebut, ketika ditanyakan kavling yang diangsur, diketahui kavling ini dijual kembali. Kemudian korban datang ke marketing mencari kebenarannya,” ucapya.

Harus menambahkan, sehingga korban merasa dirugikan dan ada kesepakatan akan dibayar oleh developer, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga pada 29 Mei korban melaporkan kejadian ini.

“Kemudian kami melaksanakan penyidikan dan penangkapan pelaku bernama AD ini. Dia seorang direktur di PT Cirendeu Prima Property (CPP) sekaligus pengembang Cibinong Likside,” tambahnya.

Pelaku dikenai Pasal 62 junto pasal 8, junto pasal 18 UUD nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 dan juga denda maksimal 2 milyar rupiah.

“Untuk jumlah unit ada satu dari satu orang dan kami akan mengembangkan lagi. Total kerugian ada 8 angsuran, 435 juta selama 8 kali angsuran,” tuturnya

Ketika ditanyai kasus tersebut ia mengungkapkan, memang perkara dilaporkan 2019 dan melakukan penyelidikan dan baru kemarin dilakukan penangkapan tahun 2021.

“Dia seorang direktur sekaligus depelover. Jadi marketing yang menjual, hanya direktur selaku pengembang proyek yang bertanggungjawab sepenuhnya,” pungkasnya.(nal)

Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Alpin