25 radar bogor

Polri Tangkap Terduga Teroris Saiful Basri, Perannya Merakit Bom

Tim penjinak bom meledakkan hasil dari rumah terduga tetemuan dari rumah terduga di Jalan Raya Condet di lapangan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). Dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti berupa lima bom aktif dan jenis bom sumbu yang siap digunakan, lima toples besar bahan pembuatan bom serta bom yang telah siap digunakan seberat 1,5 kilogram. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Tim penjinak bom meledakkan hasil dari rumah terduga tetemuan dari rumah terduga di Jalan Raya Condet di lapangan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). Dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti berupa lima bom aktif dan jenis bom sumbu yang siap digunakan, lima toples besar bahan pembuatan bom serta bom yang telah siap digunakan seberat 1,5 kilogram. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri kembali menangkap seorang terduga teroris. Kali ini yang diamankan yaitu Saiful Basri dengan peran membuat atau merakit bom.

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Saat ini Saiful Basri tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Ya benar sudah ditangkap,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Ramadhan belum merinci ihwal penangkapan ini. Sejauh ini berdasarkan data yang dihimpun, Saiful Basri merupakan warga Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri masih memburu terduga teroris di wilayah DKI Jakarta. Densus merilis ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diduga masih berhubungan dengan beberapa terduga teroris yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

“Saya mengatakan bahwa tiga DPO itu benar adalah DPO Densus 88 Antiteror Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Ketiga orang yang berstatus DPO yakni Yusuf Iskandar alias Jerry, 53, warga Jalan Ketapang, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kedua Nouval Farisi, 35, warga Jalan Mawar, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ketiga Arief Rahman Hakim, 47, warga Jalan Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketiganya dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Densus kemudian menambah 3 DPO lagi. Sehingga seluruhnya menjadi 6 orang. “Terkait penanganan terorisme di wilayah DKI dan sekitarnya, hasil pemeriksaan tim penyidik Densus 88 telah menambahkan tiga DPO lagi yang sebelumnya ada tiga DPO, sehingga berjumlah enam DPO,” kata Ramadhan.

Enam DPO tersebut yakni NF, ARH, YI, W, S dan SA. Untuk insial NF dan W, sudah berhasil ditangkap. Menyisakan 4 orang lagi yang berstatus DPO. (*)

Sumber: jawapos.com
Editor: Yosep