25 radar bogor

Cegah Penyebaran Covid-19, Polresta Bogor Larang Kegiatan Sahur On The Road 

ILUSTRASI: Sahur on the road.
ILUSTRASI: Sahur on the road.

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo mengatakan, pengamanan untuk SOTR, petugas dilapangan tak segan-segan membubarkan kegiatan tersebut.

Menurutnya, Polresta Bogor Kota telah menyiapkan enam pos protokol kesehatan (prokes), dan enam pos sambang patroli yang ada di enam wilayah. “Juga akan diback up oleh Tim Kujang dan Tim Bajra yang rutin melaksanakan Patroli pada jam-jam rawan,” katanya.

Enam pos prokes sendiri tersebar di Pos Prokes Bubulak ( Bogor Barat), pos prokes Pandu Raya (Bogor Utara), pos lrokes R.3 (Bogor Timur), Pos prokes pasar Bogor (Bogor Tengah), pos prokes Jogya Dept Store (Tanah Sareal), dan pos prokes BNR (Bogor Selatan)m

Kemudian, enam titik pos sambang yakni pos sambang Pasar TU, pos sambang Simpang BORR, pos sambang Pancasan, Pos sambang Sindang Rasa, pos sambang Cipaku, serta terakhir pos sambang Jembatan Merah. “Terkait apabila ditemukan ada yang melaksanakan SOTR akan dihentikan dan dibubarkan,” kata Pras-sapaanya, Rabu (14/4/2021).

Selain itu, Presta Bogor Kota juga menyiapkan sekitar 90 personil, dan jika ditambah dengan tim lainnya menjadi 160 personil yang akan melakukan pengamanan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan sejumlah aturan terkait ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Beberapa ibadah yang diatur yakni terkait kegiatan sahur on the road (SOTR) dan buka puasa on the road hingga salat tarawih.

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan, larangan SOTR tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/1816- Huk.HAM tentang Perubahan surat edaran nomor 440/1694-Huk.HAM tentang perpanjangan ke empat pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian Covid 19 Kota Bogor.

“Surat edaran ini menguatkan setelah penerbitan SK Wali Kota tentang perpanjangan ke 22 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas, dan SE Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diberlakukan serentak pada tanggal 5 April 2021 lalu sampai 19 April 2021 mendatang,” ujar Alma, Selasa (13/4/2021) sore.

Alma berharap, dengan aturan pembatasan tersebut dapat menekan angka terpaparnya Covid-19, termasuk dengan pelaksanaan kegiatan rutin di bulan Ramadan, juga dilakukan antisipasi kebijakan khususnya pada pelarangan kegiatan SOTR yang ditengarai dapat membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Alma menjelaskan, oleh karenanya kebijakan PSBMK dan PPKM dikaitkan dengan situasi terkini, sebagai strategi mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bogor.

“Kebersamaan itu para tokoh agama dan masyarakat, bukan hanya TNI/Polri dan Pemerintah Kota Bogor, khususnya mengawasi pergerakan mobilitas di luar komunitas setempat,” kata Alma.

Alma menjelaskan, oleh karenanya kebijakan PSBMK dan PPKM dikaitkan dengan situasi terkini, sebagai strategi mengantisipasi membludaknya terpapar Covid-19 di Kota Bogor, implementasi dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi diperlukan kebersamaan dengan semua pihak.

Alma membeberkan, pemberlakuan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor tepat berulang tahun yang ke satu, sejak diberlakuan secara serentak di Bogor Depok Bekasi (Bodebek) mulai pada tanggal 15 April tahun lalu.

Hingga kini, status PSBB ini belum dicabut oleh pemerintah pusat, terlebih ditambah adanya kebijakan baru PPKM. “Regulasi penanganan Covid-19 di Kota Bogor sampai saat ini telah diterbitkan SK Walikota Bogor tentang perpanjangan PSBB yang ke 22,” bebernya.(ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin