25 radar bogor

Tidak Boleh Dicicil, Pencairan THR Maksimal H-7 Lebaran

Ilustrasi THR ASN Kota Bogor
Ilustrasi THR ASN Kota Bogor
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para gubernur. Isinya tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya, pemerintah meminta THR yang dibayarkan harus penuh. Pembayarannya juga tidak boleh dicicil.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. ”THR merupakan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujarnya dalam temu media kemarin (12/4/2021).

Pembayaran THR harus dilakukan maksimal seminggu atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Meski begitu, ada kelonggaran yang diberikan pemerintah bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR karena masih terdampak pandemi. Perusahaan-perusahaan tersebut diberi waktu maksimal sehari sebelum Lebaran tiba. Dengan catatan, ada kesepakatan atau pembahasan secara bipartit terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk membuka laporan keuangan mereka secara transparan kepada pekerja. ”Ini berdasar laporan keuangan internal selama dua tahun terakhir. Harus dibuka secara transparan,” ungkapnya.

Setelah dicapai kesepakatan, perusahaan wajib menyerahkan hasil dialog kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengawasi. ”Kesepakatan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR 2021 dengan besaran sesuai ketentuan,” kata dia.

THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran. Namun, denda itu tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya. Sementara itu, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Ida meminta pemda untuk tegas dalam menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR. Termasuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Di sisi lain, pengusaha masih menyampaikan keberatan terkait kebijakan pemerintah mengenai THR tahun ini. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang tidak akan berpengaruh pada industri besar yang memiliki kemampuan finansial yang masih baik. ”Bagi yang mampu tidak masalah. Tanpa SE pun, mereka akan bayar. Persoalannya, kan ada yang tidak mampu. Sedangkan SE ini kesannya memaksakan harus bayar lunas,” ujar Anton kepada Jawa Pos.

Anton berpendapat, kesepakatan bipartit atau dua pihak secara khusus antara pemberi kerja dan penerima kerja masih menjadi solusi yang cukup adil. ”Siapa yang paling tahu kondisi perusahaan jika bukan karyawan dan manajemen itu sendiri. Biarkan saja mereka berunding. Kecuali jika ada perusahaan yang moral hazard-nya jelek. Misalnya, mampu tapi tidak mau membayar sesuai aturan, nah itu biar karyawannya yang bersikap,” tuturnya.(*)

Sumber: jawapos.com
Editor: Yosep