25 radar bogor

Terkendala SIPD, Masjid Agung Belum Juga Dilelang. Kepala PUPR : Seharusnya Dipermudah!

Paket proyek strategis Mesjid Agung
Gedung Masjid Agung Bogor yang belum selesai pengerjaannya masuk dalam paket proyek strategis yang selesai tendernya. Nelvi/Radar Bogor
Mesjid-Agung
Gedung Masjid Agung Bogor yang belum selesai pengerjaannya. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih kesulitan mengajukan lelang pekerjaan revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor.

Kondisi tersebut disebabkan lantaran Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang baru diterapkan pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengaku tengah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, agar secepatnya bisa mengajukan proses lelang fisik untuk pengerjaan revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor.

Musababnya, proses revitalisasi masjid setidaknya membutuhkan waktu tujuh bulan pengerjaan agar tak menjadi luncuran pada akhir tahun 2021. “Sedangkan sekarang sisa waktu tersisa delapan bulan lagi,” kata Chusnul, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, secara teknis Dinas PUPR sudah siap untuk menayangkan lelang dengan menginput dokumen tender yang direncanakan pada pekan ini.

Hanya, masih terkendala proses sistem baik antara SIPD dengan sistem Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bogor.

“Jadi aturan yang baru itu PA (pengguna anggaran) merangkap PPK, sedangkan PPK tidak bisa untuk input KAK dan segala macamnya, mulai surat, KAK (kerangka acuan kerja,red) dan dokumen kelengkapanya harus diinput oleh PA,” katanya.

Mulai tahun ini, kata dia, memang terjadi perubahan mendasar lantaran adanya penerapan SIPD tersebut, seharusnya untuk proses pengadaan barang dan jasa tetap dapat mengacu pada Perpres 12 tahun 2021, yang dikeluarkan pada 2 Februari.

“Pedoman pengadaan barang dan jasa tak lepas dari Perpres, sedangkan Permendagri proses pengelolaan daerah mustinya dipisahkan,” pintanya.

Dampaknya, kata dia, pemerintah daerah tak bisa mengajukan lelang dan prosesnya menjadi terhambat. Disisi lain, Chusnul menilai sosialisasi baik dari PBJ dan pengelola SIPD masih kurang.

“Seharusnya dipermudah, tidak menyulitkan dinas untuk melakukan proses lelang, saya minta aturannya disesuaikan lagi agar ada kemudahan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Jika tidak diatasi, kata dia, Dinas PUPR akan mendapatkan banyak masalah karena menjadi salah satu dinas yang memiliki cukup banyak paket pekerjaan dengan nilai anggaran yang besar.

“Sekarang ini PA selaku PPK harus paham seluruhnya, semestinya harus ada pendelegasian sebenarnya, memang ada tenaga bantuan untuk teknisnya tetapi tidak bertanggung jawab semuam,” ucapnya.

Untuk proses lelang pengawasan, Chusnul mengaku tinggal menunggu pemenangnya sembari menunggu pengajuan lelang fisik revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor.

Kemudian, dengan sisa waktu delapan bulan lagi, dirinya mengejar agar pelaksanaan pekerjaan masjid dapat dilakukan secepatnya.

“Karena struktur yang akan kita kerjakan melanjutkan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim). Pengerjaanpun penguatan struktur yang lama, dengan yang baru. Struktur yang lama tidak dipakai untuk struktur atap, jadi bikin baru,” tukasnya.(ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep