25 radar bogor

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Dibatasi

Ilustrasi. Pemkot Bogor
Ilustrasi. Pemkot Bogor
ASN-Pemkot
Ilustrasi. Pemkot Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor M. Taufik mengatakan, kebijakan itu tertuang didalam Surat Edaran nomor 061.2/1801 – org tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan.

Taufik menerangkan, bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dimana waktu untuk istirahat mulai dari 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan untuk waktu kerja di Hari Jumat, ASN memulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai dari 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Kemudian, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, untuk hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, waktu kerja dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

“Untuk jadwal kerja di hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB, dengan jam istirahat 11.30 sampai 12.30 WIB,” katanya.

Ia menjelaskan, tak hanya terdapat perubahan pada jam kerja saja, tetapi beberapa kebijakan juga berubah seperti kantin disetiap satuan kerja diminta untuk tutup. “Boleh juga buka, asal dibungkus untuk dibawa pulang,” tukasnya.(ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin