25 radar bogor

Ongkos Haji 2021 Kemungkinan Naik

Ilustrasi calon jemaah haji
Ilustrasi calon jemaah haji
Ilustrasi jamaah berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi jamaah berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji. (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini masih menunggu kepastian kuota yang akan diberikan Kerajaan Arab Saudi. Sambil menunggu itu, sejumlah hal mulai dibicarakan, termasuk kemungkinan kenaikan ongkos haji pada 2021.

Beberapa faktor penyebabnya antara lain, kuota jemaah yang ikut haji, protokol kesehatan, pajak tambahan dari Arab Saudi, dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan rencana kenaikan ongkos haji pada 2021 tersebut sangat bisa dimaklumi. Namun besarannya belum resmi diputuskan.

Menurutnya, sampai detik ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama belum mendapatkan kepastian kuota yang akan diberikan oleh Arab Saudi. Dari aspek presentase kuota, Kementerian Agama telah menyusun skenario pelaksanaan haji tahun 2021 dengan asumsi kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 25 persen, 20 persen, 10 persen dan 5 persen.

“Seiring dengan berjalannya waktu, kami bersama DPR mulai mengerucut untuk membahas lebih mendalam skenario pelaksanaan haji dengan prosentase kuota 30 persen ke bawah,” tuturnya.

Selain itu, kondisi saat ini, di tengah pandemi Covid 19 menjadi salah satu alasan terkait rencana kenaikan ongkos haji, “Karena akan berkonsekuensi dengan penerapan protokol kesehatan baik pada aspek kesehatan, akomodasi, dan transportasi yang harus disiapkan,” jelasnya.

Jika kita berandai-andai untuk tidak menaikkan ongkos haji, cara lain adalah dengan menambahkan subsidi bagi jemaah haji yang uangnya diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah. “Tapi menurut saya itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya.

Kementerian Agama juga sudah menyusun beberapa skenario penyelenggaraan haji pada masa pandemi. Skenario disusun utamanya berdasarkan aspek non ibadah dan ibadah. Pada aspek non ibadah misalnya, asumsi jumlah kuota, penerapan protokol kesehatan, mobilitas jemaah di Tanah Suci, dan durasi masa tinggal jemaah.

“Sedangkan pada aspek ibadah haji di masa pandemi, kami telah melakukan Mudzakarah Perhajian pada pertengah bulan Maret 2021 serta pada minggu pertama bulan Ramadan 1442H, kami merencanakan akan melaksanakan Bahtsul Masail membahas ketentuan syariat pelaksanaan haji di masa pandemi Covid-19,” tutupnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin