25 radar bogor

MUI: Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Tapi Perlu Perhatikan Kesehatan

Petugas medis menyuntikan vaksin Covid-19. (Aprillio Akbar/Antara)
Petugas medis menyuntikan vaksin Covid-19. (Aprillio Akbar/Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Awal Ramadan sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni 13 April 2021 hari ini. Penetapan ini diumumkan setelah diselenggarakannya Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H/2021 M.

Ketua Majelis Ulama lndonesia (MUI) Abdullah Jaidi pun mengingatkan bahwa ketika berpuasa, vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan ibadah seseorang. Adapun hal itu ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

“Berkenaan dengan vaksin ini di bulan Ramadan, intinya bahwa orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin,” ujarnya dalam siaran YouTube Kemenag RI, Senin (12/4/2021) malam.

Meskipun begitu, tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan vaksin juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan daripada orang tersebut. Jika berbahaya, maka jangan divaksinasi.

“Jadi intinya bahwa tenaga medis itu harus memperhatikan ini, walaupun fatwanya membolehkan, artinya membolehkan atau tidak membatalkan, tapi tergantung kondisi masing-masing,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam fatwa tersebut di Pasal 1 dijelaskan bahwa vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Lalu, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Di Pasal 2 yang mengatur soal hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dikatakan bahwa injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya. (*)

Sumber: jawapos.com
Editor: Yosep