25 radar bogor

Kelebihan Kapasitas, LKS di Nanggung Ini Butuh Bantuan Pemerintah

Ada 150 warga binaan penyandang disabilitas mental yang harus berbagi dengan 3 kamar yang ada. Septi/Radar Bogor
Ada 150 warga binaan penyandang disabilitas mental yang harus berbagi dengan tiga kamar yang ada di Yayasan Bina Tauhid Darul Miftahudin. Septi/Radar Bogor

NANGGUNG-RADAR BOGOR, Melebihi kapasitas, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor butuh bantuan pemerintah. Pasalnya, ada 150 warga binaan penyandang disabilitas mental yang harus berbagi dengan 3 kamar yang ada.

Alhasil, dalam satu kamar bisa terisi sekitar 30 – 40 warga binaan. Pihak yayasan pun terpaksa menjadikan fasilitas mushola sebagai kamar tambahan.

“Idealnya satu kamar diisi oleh 20 warga binaan, tapi kami kekurangan fasilitas kamar, sementara mereka harus berbagi kamar yang ada,” ujar pimpinan Yayasan Bina Tauhid Darul Miftahudin, H. Ropiuddin Sukarta Dirdja kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Pria yang akrab disapa Hendra Hambaro itu tak menampik, yayasannya sudah tidak mampu menampung lebih banyak lagi warga binaan baik itu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), lansia dan anak terlantar.

Kendati demikian, Hendra tidak bisa menolak ketika ada keluarga, komunitas ataupun relawan sosial yang membawa calon warga binaan baru.

Yayasan Bina Tauhid Darul Miftahudin sendiri terdaftar di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sebagai salah dari tiga LKS yang ada di Kabupaten Bogor. Berdiri sejak 2010 lalu, yayasan ini beroperasi secara mandiri tanpa bantuan pemerintah.

“Yayasan ini dibangun di atas tanah 1200 meter persegi, keterbatasan kami mengenai fasilitas, dari jumlah binaan, kami sudah tidak bisa menampung lebih banyak lagi, dan membutuhkan perhatian dan dukungan dari pemerintah setempat untuk menambah lokal atau fasilitas yang dibutuhkan oleh kami,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Endih menjelaskan, bicara penanganan disabilitas itu merupakan tanggung jawab semua lapisan masyarakat.

Dalam Permensos Nomer 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial, ada pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah.

“Untuk panti atau LKS, itu kewenangan pemerintah provinsi, kewenangan pemda itu adalah memberikan kebutuhan dasarnya, seperti makannya, alat bantunya dan lainnya,” tuturnya.

Sehingga dengan adanya LKS ini, pihaknya terhindar dengan sebutan menelantarkan penyandang disabilitas. LKS milik Hendra ini juga sebagai salah satu LKS rujukan Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam menangani penyandang disabilitas khususnya yang terlantar.

“Solusi dari kondisi fasilitas LKS yang kurang memadai adalah perlunya perhatian dari seluruh masyarakat, mudah-mudahan kita terus bersinergi dengan yayasan ini,” tandasnya.(mg4/cok)

Reporter: Septi Nulawam Harahap
Editor: Alpin