25 radar bogor

Cegah Kerumunan, Pemkot Bogor Larang Kegiatan SOTR

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta.
Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan sejumlah aturan terkait ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.  Beberapa ibadah yang diatur yakni terkait kegiatan sahur on the road (SOTR) dan buka puasa on the road hingga salat tarawih.

Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, larangan SOTR tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/1816- Huk.HAM tentang Perubahan surat edaran nomor 440/1694-Huk. HAM tentang perpanjangan ke empat pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian Covid 19 Kota Bogor.

“Surat edaran ini menguatkan setelah penerbitan SK Wali Kota tentang perpanjangan ke 22 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas, dan SE Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diberlakukan serentak pada tanggal 5 April 2021 lalu sampai 19 April 2021 mendatang,” ujar Alma, Selasa (13/4/2021) sore.

Alma berharap, dengan aturan pembatasan tersebut dapat menekan angka terpaparnya Covid-19, termasuk dengan pelaksanaan kegiatan rutin di bulan Ramadan, juga dilakukan antisipasi kebijakan khususnya pada pelarangan kegiatan SOTR yang ditengarai dapat membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Alma menjelaskan, oleh karenanya kebijakan PSBMK dan PPKM dikaitkan dengan situasi terkini, sebagai strategi mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bogor. “Kebersamaan itu para tokoh agama dan masyarakat, bukan hanya TNI/Polri dan Pemerintah Kota Bogor, khususnya mengawasi pergerakan mobilitas di luar komunitas setempat,” kata Alma.

Alma menjelaskan, oleh karenanya kebijakan PSBMK dan PPKM dikaitkan dengan situasi terkini, sebagai strategi mengantisipasi membludaknya terpapar Covid-19 di Kota Bogor, implementasi dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi diperlukan kebersamaan dengan semua pihak.

Alma membeberkan, pemberlakuan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor tepat berulang tahun yang ke satu, sejak diberlakuan secara serentak di Bogor Depok Bekasi (Bodebek) mulai pada tanggal 15 April tahun lalu.

Hingga kini, status PSBB ini belum dicabut oleh pemerintah pusat, terlebih ditambah adanya kebijakan baru PPKM. “Regulasi penanganan Covid-19 di Kota Bogor sampai saat ini telah diterbitkan SK Walikota Bogor tentang perpanjangan PSBB yang ke 22,” bebernya.

Kemudian, Alma menambahkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor juga telah mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan ke empat, yang merupakan amanat dan arahan Presiden RI yang diturunkan dalam Instruksi Mendagri, pada point pembatasan kegiatan masyarakat tingkat kota maupun skala mikro telah diberlakukan penguatan, pengawasan, meliputi kapasitas dan jam operasional.

“Secara khusus untuk kegiatan operasional pada fasilitas umum dan sarana, tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ijinkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor,” tukasnya.(ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin