25 radar bogor

Ekonomi Islam Sebagai Upaya Mereduksi Kemiskinan

Islam merupakan agama komprehensif. Maksud komprehensif disini adalah mengatur segala aspek/lini kehidupan manusia, seperti ekonomi, hukum, sosial, dll. Islam dengan komprehensifnya ini menjadi pertanda bahwa Islam juga merupakan agama yang memiliki integritas spiritual dan dunia.

Kedua hal itu, haruslah berjalan berdampingan agar terciptanya keajegan di kehidupan manusia. Dengan demikian, apabila tercipta kondisi ideal seperti itu, niscaya pemenuhan kebutuhan rohaniah dan jasmaniah dapat dicukupi secara optimal.

Ekonomi yang diatur dalam agama Islam memiliki dua sumbu, yakni vertikal dan horizontal. Dengan prinsip ketauhidan sebagai salah satu representatif sumbu vertikal, manusia dapat memproduksi, memanfaatkan dan mengolah sumber daya yang dikaruniai Allah SWT secara berkelanjutan, non destruktif, dan mengedapankan prinsip kejujuran, serta impilkasi kebaikan lainnya.

Setelah mendapatkan benefit dari pengolahan sumber daya, manusia diperintahkan untuk menyadari akan eksistensi manusia lainnya yang kurang beruntung melalui berbagai instrumen untuk menghantam kemiskinan.

Keadilan ekonomi merupakan salah satu visi dari ekonomi Islam. Penentangan atas egoistik manusia merupakan hal vokal yang disuarakan ekonomi Islam. Dominasi individualistik yang tak beretik juga tak luput dari sorotan tajam ekonomi ini.

Karena pada realisasinya, kedua hal tersebut menjadikan manusia bak serigala yang kelaparan. Kehidupan hanyalah sebatas dominasi dari pemenang ekonomi. Selain itu, terjadinya kesenjangan merupakan hal mutlak yang akan terjadi.

Faktanya, berdasarkan data Credit Suisse Research Institute tahun 2016 menyatakan bahwa orang termiskin di dunia hanya mampu menguasai kurang dari satu persen kekayaan dunia, sedangkan sepuluh orang terkaya mampu meguasai 89 persen kekayaan dunia. Oleh karenanya, ekonomi Islam hadir sebagai solusi untuk mengentaskan disparitas ini.

Upaya pengentasan kemiskinan yang disajikan oleh ekonomi Islam dapat melalui berbagai mekanisme/instrumen yang telah dirambukan dalam al-Qur’an dan Hadits. Instrumen tersebut di antaranya adalah Zakat, Infak, dan Sedekah, serta Wakaf (ZISWAF).

ZISWAF secara kasat mata adalah bentuk redistribusi kekayaan untuk memberdayakan yang belum beruntung. Redistribusi kekayaan juga menjadi salah satu bukti bahwa ekonomi Islam memerhatikan sumbu horizontal yang terkait erat dengan kemanusiaan dan lingkup sosial yang mengitarinya.

Zakat merupakan salah satu instrumen wajib bagi umat Islam di bulan Ramadan yang dimaksudkan untuk menggimbirakan mereka yang belum berkecukupan. Lebih dari itu, makna zakat dapat kita perluas kembali, misalnya zakat menjadi sebuah bentuk investasi sosial yang dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkan untuk mengoptimalkan ketangguhan ekonomi sehingga ekonomi umat semakin berjaya.

Pada dimensi rohani, zakat menjadi pembersih, perontok, dan penyuci hati dari sifat iri, tamak, dan benci yang pada akhirnya memupuk pribadi yang jujur sesuai nilai luhur Islam.

Pemberingasan gap diantara si kaya dan miskin juga dapat dilakukan melalui zakat ini, sehingga perlu adanya upaya peningkatan kesadaran di tengah masyarakat untuk berzakat.

Selain itu, peranan zakat memiliki lingkup yang lebih luas, yakni sebagai penjaga stabilitas ekonomi melalui penjagaan daya beli agregat masyarakat.

Infak, sedekah dan wakaf juga memiliki peranan penting untuk redistribusi kekayaan. Dengan instrumen ini, diharapkan dapat memperkokoh dan memberdayakan ekonomi melalui pembangunan, revitalisasi, dan pemenuhan kebutuhan publik, seperti penyediaan sarana dan pra sarana guna menunjang kemajuan umat.

Instrumen filantropis ini juga dapat membangun solidaritas sosial yang berimplikasi pada penyatuan rasa emosional antarindividu. Penyatuan dan penguatan solidaritas sosial juga pada akhirnya dapat mewujudkan integrasi dan sinergitas di masyarakat serta menjadikan umat sebagai umat yang bersatu dan saling membantu untuk melewati segala bentuk ancaman yang ada.

Dengan demikian, jelas bahwa ekonomi Islam selain dapat memperkokoh stabilitas ekonomi, mewujudkan keadilan dan kemerataan ekonomi, dapat pula menyatukan fragmentasi kecil di tengah masyarakat, sehingga masyarakat akan kuat secara ekonomi dan sosialnya. Apakah ini sebuah solusi? Tentu ini melebihi kata “solusi” itu sendiri.

Oleh: Fikram Akbar