25 radar bogor

Mantan Hakim MK Sebut Nasib Orient di Tangan Pemerintah

Orient P Riwu Kore (Facebook)
Orient P Riwu Kore (Facebook)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dihadirkan dalam sidang gugatan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua pada Selasa (6/4/2021).

Di hadapan majelis hakim Maruarar Siahaan memberi penjelasan terkait nasib Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih di Sabu Raijua.

Menurut Maruarar, soal kewarganegaraan Orient Riwu Kore harus mematuhi rules of games alias aturan main yang diatur di UU Pilkada dan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Yakni, pengajuan perkara ke MK wajib diajukan dalam tenggang waktu yang telah diatur. Sementara perkara yang diajukan tiga pemohon jauh melewati tenggang waktu yang dipersyaratkan.

Di sisi lain, Orient telah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020.

“Kewenangan untuk memutus apakah Orient layak atau tidak untuk dilantik sebagai bupati terpilih adalah menjadi bagian dari diskresi pemerintah yang tunduk dibawah UU Pemerintahan Daerah. Bukan merupakan kewenangan MK untuk memutus,” sebut Maruarar.

Sementara itu, Paskaria Tombi selaku kuasa hukum Orient menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

“Sampai saat ini tidak pernah ada satu pun keputusan menteri yang membidangi atau keputusan presiden yang mencabut perihal kewarganegaraan Indonesia dari Orient,” kata Paskaria Tombi.

Paskaria Tombi mengklaim kliennya memiliki paspor Amerika Serikat (AS) karena bekerja sebagai tenaga ahli di negara tersebut. “Sebagai sebuah bangsa yang besar, harusnya kita bangga karena ada putra bangsa seperti Orient yang mampu bersaing dan bekerja di industry militer negara Adidaya Amerika Serikat,” jelasnya.

Paskaria menuturkan, tindakan Orient yang dengan sukarela melepaskan kewarganegaraan Amerika dan meninggalkan gaji yang besar untuk kembali mengabdi di Indonesia untuk membangun kampung halaman di NTT sepatutnya untuk diapresiasi.

Sebagaimana diketahui, gugatan kewarganegaraan Orient diajukan oleh Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT. Dalam suatu kesempatan, Orient Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya 100 persen kewarganegaraan Indonesia (WNI).

Sumber: JawaPos.com

Uploader: PKL-Sofiyah