25 radar bogor

Korban PHK Peserta JKP Bisa Dapat Gaji 6 Bulan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas satu tahun penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dan kesiapan serta skema vaksinasi gotong royong. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas satu tahun penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dan kesiapan serta skema vaksinasi gotong royong. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, bagi para korban yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengajukan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 3 kali selama masa usia kerjanya. Artinya, manfaat bisa diperoleh jika peserta kena PHK lagi.

Peserta JKP yang sudah mendapat manfaat JKP lalu mendapatkan pekerjaan, dan beberapa saat kemudian terkena PHK lagi, tetap dapat mengajukan manfaat yang sama dari program tersebut.
“Dia mendapatkan manfaatnya bisa 3 kali,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4/2021).

Berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, terdapat beberapa syarat yang harus dilewati untuk mendapatkan manfaat tersebut. Pertama, peserta mengajukan setelah terpenuhinya masa iuran dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum kena PHK.

Kemudian, untuk mendapatkan manfaat kedua kalinya, harus menunggu paling sedikit setelah masa iuran selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama. Lalu, yang terakhir, diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iuran selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

Sebagai informasi, melalui program JKP para korban PHK bisa mendapatkan 3 jenis manfaat sekaligus. Pertama, menerima gaji selama 6 bulan dengan besaran 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Selain itu, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja. Serta, manfaat lainnya adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Sumber : Jawapos.com
Uploader : Septi Vina