25 radar bogor

Kelola Royalti, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Data Lagu Nasional

Gitaris Berduka, Dewa 19 Lantunkan Hadapi dengan Senyuman
MANGGUNG VIRTUAL: Kolaborasi Ari Lasso, Once Mekel, dan Dewa 19 tampil di Smartfren WOW Virtual Concert 2020 di Jakarta, Sabtu (8/8/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Musisi Anang Hermansyah menyambut baik peraturan presiden (PP) terkait royalti lagu dan/atau musik. Apalagi, pemakaian lagu di Indonesia terbilang tinggi di ranah komersial.

Sesuai PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, bakal dibentuk pusat data lagu nasional. Pusat data ini akan menjadi dasar pengelolaan royalti dan dapat diakses, antara lain, oleh para pencipta dan pemegang hak cipta.

Pada 31 Maret lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan peraturan presiden (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo sehari sebelumnya. Yakni, PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu atau musik. Sementara itu, dasar penerbitan PP tersebut adalah pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pada pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 disebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti. Lalu, apa yang disebut layanan publik yang bersifat komersial tersebut?

Pada ayat (2) dijabarkan, layanan publik itu adalah seminar dan konferensi komersial, restoran dan sejenisnya, serta konser musik. Selain itu, pemutaran lagu atau musik di sarana transportasi umum, pameran, bazar, bioskop, bank, kantor, toko, atau tempat rekreasi. Jika lagu atau musik diputar untuk nada tunggu telepon, lembaga penyiaran televisi atau radio, hotel, serta tempat karaoke, penggunanya juga harus membayar royalti.

Lagu yang ingin mendapat royalti seperti PP tersebut harus diajukan ke kementerian terkait. Pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan badan hukum nirlaba.

Menurut musisi Anang Hermansyah yang semasa duduk di DPR sempat menggagas RUU musik itu, sudah banyak negara lain yang memberlakukan aturan tersebut. Karena itu, kata dia, pemerintah harus mempercepat pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Tentunya, juga diiringi pengawasan yang ketat.

Hanya, lanjut dia, perlu langkah matang untuk mencapai titik ideal dalam pendistribusian royalti. Misalnya, keberadaan Pusat Data Lagu yang tertuang dalam bab II di pasal 4-7 PP No 56 Tahun 2021.

’’Pusat Data Lagu ini memiliki posisi penting karena dengan data ini, output-nya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel, dan ekosistem musik menjadi lebih sehat,’’ papar Anang.

Kemudian, keberadaan sistem informasi lagu dan atau musik (SILM) memiliki peran yang tak kalah penting. ’’Inti peraturan itu ya hakikatnya di SILM dan Pusat Data Lagu,’’ imbuh Anang.

Menanggapi PP Nomor 56 Tahun 2021, Sekretaris Jenderal Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menegaskan bahwa hal tersebut bukan aturan baru. Maulana mengatakan, PHRI sebagai asosiasi telah menjalin kerja sama dengan LMKN. ”Kami sudah ada MoU tersendiri dengan LMKN. PHRI untuk segala jenis hotel kerja sama sejak 2016,” ujar Maulana ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (6/4).

Maulana menambahkan bahwa aturan mengenai hal tersebut sudah tertuang dalam UU 28 Tahun 2014. Dia juga mengatakan, PHRI tidak akan berkeberatan dengan diterbitkannya PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

”Tapi, penerapan aturan mengenai royalti ini tidak mudah. LMKN perlu melakukan sosialisasi,” tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam laman resminya, LMKN dijelaskan mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti lagu atau musik dari para pengguna komersial sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam putusan menteri dan mendistribusikannya kepada para pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. (*)

Sumber: jawapos.com

Uploader: PKL-Nurul