25 radar bogor

Banyak Pelanggaran Prokes saat Uji Coba PTM, Ini Jawaban Kemendikbud

Ilustrasi PTM di DKI Jakarta (Dok/JawaPos.com)
Ilustrasi PTM di DKI Jakarta (Dok/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan bahwa banyak satuan pendidikan yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu disampaikan setelah P2G melakukan evaluasi terhadap 16 provinsi di Indonesia.

Yang menjadi pertanyaan, dengan masih kurangnya kesadaran masyarakat dengan melanggar prokes, apakah pemerintah yakin untuk melaksanakan PTM secara serentak jika guru dan tenaga kependidikan sudah seluruhnya divaksinasi pada Juli mendatang?

Mengenai hal itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman menyampaikan bahwa kewenangan untuk merespons pelanggaran tersebut berada pada otoritas wilayah pemerintah daerah (pemda).

“Kewenangan ada di provinsi/kabupaten/kota dan mereka (pemda) harus mengambil tindakan,” jelas dia kepada JawaPos.com, Rabu (7/4).

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dijelaskan bahwa pemda, kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemda, kanwil Kemenag dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM di satuan pendidikan.

Ia menuturkan, dalam SKB tersebut yang membuat aturan adalah masing-masing pemda. Harapannya, setiap pemda dapat bersungguh-sungguh dalam memantau PTM secara terbatas ini. “SKB sudah jelas dan tidak ada tugas keempat menteri buat panduan. Mudah-mudahan pemda akan lebih berhati-hati. Mudah-mudahan akan lebih baik ke depan ya,” harapnya.

Seperti diketahui, Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyampaikan temuan pihaknya, yakni banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) atau tidak melaksanakan 3M dengan disiplin di dalam sekolah. Salah satunya adalah Bogor, Bekasi Batam Bukittinggi, Tanah Datar, Padang Panjang, Pandeglang, Bojonegoro hingga Situbondo.

“Contoh kasus yang banyak terjadi, guru dan siswa tidak memakai masker. Adapun memakai masker, tetapi tidak sesuai protokol kesehatan, karena hanya dipakai didagu saja. Kemudian masih terjadi pelanggaran terhadap 3M lainnya yaitu tidak menjaga jarak. Menurut gurunya karena faktor anak-anak kangen-kangenan, akhirnya lupa,” ujar dia dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Rabu (7/4). (*)

Sumber: jawapos.com

Uploader: PKL-Nurul