25 radar bogor

Jaksa KPK Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo

Menteri KKP Edhy Prabowo, saat akan dibawa ke Rutan (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menteri KKP Edhy Prabowo, saat akan dibawa ke Rutan (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengabulkan justice collaboratore (JC) terhadap Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu telah dintutut tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

“Adanya permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai Justice Collaborator, maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, kami berpendapat, karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan, serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan,” kata Jaksa KPK Siswandono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/4).

Jaksa menyampaikan, permohonan pengajuan JC ke KPK berdasarkan surat Nomor: 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021 tertanggal 13 Januari 2021 perihal permohonan menjadi Justice Collaborator atas nama terdakwa Suharjito.

Jaksa menyampaikan, pemberian surat ketetapan KPK sebagai Justice Collaboratore diberikan setelah Suharjito membongkar pihak lain yang tersangkut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penetapan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Pemberian surat ketetapan KPK sebagai justice collaborator akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya,” ucap Jaksa.

Karena itu, Suharjito diyakini menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Suharjito dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin