25 radar bogor

Cari Narkoba, Lapas Kelas II A Paledang Digeledah Petugas

Lapas paledang
Petugas saat menggeledah kamar napi di Lapas Kelas IIA Paledang, Selasa (6/4/2021) malam.
Lapas paledang
Petugas saat menggeledah kamar napi di Lapas Kelas IIA Paledang, Selasa (6/4/2021) malam.

BOGOR-RADAR BOGOR, Petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bogor, dan Kantor Imigrasi Kota Bogor, kembali melakukan penggeledahan sejumlah kamar sel tahanan Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor, Selasa (6/4/2021) malam.

Kepala Lapas Paledang Yohanes Waskito mengatakan, kegiatan tersebut untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Paledang Kelas II A Bogor.

Pemeriksaan tersebut juga untuk mengantisipasi adanya barang-barang yang dilarang di dalam lapas, termasuk senjata tajam.

Razia ini dilakukan untuk memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan, yang jatuh pada 27 April mendatang.

“Jadi kami ingin mengajak instansi lain bahwa kondisi Lapas Paledang seperti ini dan kami tidak menutupi kondisi ini. Razia itu juga untuk memastikan Lapas Paledang ini zero narkoba,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, didapati berbagai perkakas yang dilarang berupa dua unit rice cooker, puluhan sendok, puluhan pisau cukur dan empat unit handphone.

“Tentunya bagi para pemilik barang terlarang ini akan kami berikan sanksi tegas, karena sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di sini,” tegasnya.

Kasi Brantas BNN Kabupaten Bogor AKP Dodi Rosjadi mengatakan untuk meminimalisir adanya peredaran narkoba dari dalam lapas, pihaknya akan secara rutin melakukan razia di dalam lapas.

“Kita akan koordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan razia rutin. Hari ini hasil razia untuk narkotika itu zero dan tidak ditemukan alat pendukung lainnya,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( KPLP) Rahmad Mintarja menambahkan, untuk warga binaan yang kedapatan membawa barang yang dilarang harus menjalani isolasi di dalam sel khusus.

Selain itu, mereka yang kedapatan melanggar juga akan dicatat dan diberikan sanksi administratif berupa hak-hak yang mereka seharusnya terima, dengan kejadian itu ditiadakan.

“Jadi mereka yang mendapatkan hak-haknya, semisal berupa remisi ditiadakan, ada sanksi hukuman yang mereka terima,” tukasnya.(ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep