25 radar bogor

Sengketa Tanah Kandank Jurank Akhirnya Dimenangkan Dik Doank

Dik Doank bersama tim pengacara lega perjuangan panjang sengketa tanah di Kandank Jurank akhirnya dimenangkan pihaknya. (istimewa)
Dik Doank bersama tim pengacara lega perjuangan panjang sengketa tanah di Kandank Jurank akhirnya dimenangkan pihaknya. (istimewa)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Dik Doank, musisi yang kini menempuh jalan hijrah dan aktif dalam kegiatan sosial, bisa bernapas legas setelah perjuangan panjang penuh liku soal sengketa tanah Kandank Jurank akhirnya dimenangkan oleh dirinya. Dalam sidang putusan tertanggal 31 Maret 2021 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan dirinya dan menolak semua dalil pihak penggugat.

Polemik soal sengketa tanah seluas 2.500 meter persegi di Kandank Jurank sejatinya sudah bergulir sejak 2018 silam. Namun gugatan secara resmi baru diajukan ke PN Tangerang pada 2020 dan gugatan terdaftar dengan nomor Nomor 644 Perdata 2020. Dalam gugatan tersebut, Dik Doank digugat dengan nominal sebesar Rp 5,5 miliar oleh ahli waris Madi Kenin.

Dengan dimenangkannya Dik Doank oleh mejelis hakim, membuat mereka bahagia sekali. Mereka merasa akhirnya menemukan keadilan setelah dua tahun lebih dihantui perasaan takut dan waswas.

“Alhamdulillah tanggal 31 kemarin majelis hakim memenangkan Dik Doank dan menolak semua dalil para penggugat,” ucap pengacara Dik Doank, Dedy DJ kepadaJawaPos.com melalui sambungan telepon Senin (4/4).

Dik Doank memenangkan sengketa tanah tersebut lantaran berhasil membuktikan lewat argumentasi hukum dan pembuktian di pengadilan atas kepemilikan yang sah atas tanah yang disengketakan. Yaitu berupa sertifikat kepemilikan yang sah dan saksi-saksi kuat.

“Di persidangan kami dalilkan dengan bukti yang akurat, bukan hanya dari omongan. Ada sertifikatnya, ada AJB kita beli dari beberapa orang berbeda dan kita hadirkan juga saksi-saksi yang tahu banget dari awal Kandank Jurank berdiri,” terang Dedy DJ.

Dalam pertimbangan majelis hakim, pihak penggugat disebut terlalu mengada-ngada melakukan klaim atas kepemilikan tanah di Kandank Jurank. Semantara mereka tidak dapat membuktikan keabsahan atas klaim kepemilikannya tersebut.

“Para penggugat menurut pertimbangan hakim terlalu mengada- ngada. Mereka hanya memiliki letter c, letter c kan semua tanah memang ada di desa. Namun apakah dijual atau tidak dibuktikan di akhir yaitu berupa sertifikat. Kan seperti itu menurut UU Pertanahan,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, Kandank Jurak memiliki luas tanah kurang lebih 4000-an meter persegi. Namun yang disengketakan sekitar 2.500 meter. Tanah itu dibeli tidak secara sekaligus melainkan bertahap. Dan Dik Doank membelinya dari banyak orang.

“Dulu tanahnya rawa banget, curam, serem banget. Sampai dikonsep oleh Dik Doank dibuat sedemikian rumah sehingga sekarang banyak yang menimba ilmu di sana, banyak berkreasi, berekspresi khususnya anak-anak di sekitar sana,” tuturnya.

Sumber: jawapos.com

Uploader: PKL-Sofiyah