25 radar bogor

Pandemi, Pemuda di Bogor Ini Jualan Tembakau, Untung Rp20 Juta, Tapi…

Para tersangka dimankan Polres Bogor. Arifal/Radar Bogor
Para tersangka dimankan Polres Bogor. Arifal/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19 membuat ekonomi carut marut. Angka pengangguran pun meningkat. Hal itulah yang menimpa RF (20) mencari jalan pintas. Kondisi itu membuat RF memulai bisnis online.

Ia menggunakan media sosial Instagram untuk memasarkan barang dagangannya. Tak disangka, usahanya itu menghasilkan pundi-pundi uang fantastis. Untungnya Rp20 juta setiap barang dagangannya ludes terjual.

Namun, sayangnya barang yang dijual RF merupakan barang terlarang. Pengangguran yang bergelut dibisnis online ini menjual tembakau sintesis. Alias tembakau gorila. Sebuah Narkotika. “Satu paket saya jual Rp450 ribu. Keuntungan Rp 20 juta,” tutur RF kepada radarbogor.id Selasa (6/4/2021).

Menurnya, para pembelinya didominasi Remaja. Mereka tersbear di Kabupaten Bogor. Termasuk di wilayah timur Kabupaten Bogor, seperti Cileungsi, Gunungputri dan Citeureup.

Proses transaksinya, yakni dengan cara memasarkan via Instagram. Lalu barang diantarkan dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Untuk asal barang yang RF jual, pemuda ini memesan dari makasar. Caranya sama, memean memalui media sosial lalu dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman paket.

Bisnis online tembakau sintetis ini sudah dilakukan selama Pandemi Covid 19. Satu tahun. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan para tersangka membeli secara online dari Makassar.

“Iya dari Makasar. Sasarannya (peredaranya) remaja dan pelajar. Sudah satu tahun menjalankan bisnisnya ini,”katanya kepada radarbogor.id Selasa (6/4/2021).

Namun, kali ini RF terpaksa berhenti berjualan. Usai bisnis terlarangnya ini diendus oleh Bea Cukai Bogor. “Pelaku ini kita tangkap atas kerjasama antara bea cukai dan polres Bogor,” ujarnya.

Adapun RF ini dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta maksimal 8 milyar rupiah,” tukasnya. (all)

Reporter: Arifal Fajar
Editor: Alpin