25 radar bogor

Setiap Tahun, Potensi PAD dari Pasar TU Raib. Angkanya Mencapai Rp90 Miliar!

Pasar-TU
Suasana di pasar TU yang pengelolaannya akan diambil alih Pemkot Bogor. SOFYANSYAH/RADAR BOGOR
Pasar-TU
Suasana di pasar TU yang pengelolaannya akan diambil alih Pemkot Bogor. SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

BOGOR – RADAR BOGOR, Potensi pajak yang bisa dirangkum dari pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU), ternyata besar. Salah satu pasar induk itu bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp90 miliar per tahun.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Muzakkir. Menurutnya, pengelolaan Pasar TU selama ini tak ditangani langsung oleh pemerintah kota (pemkot) Bogor. Artinya, ada sekitar Rp1,2 triliun potensi pajak yang hilang selama 14 tahun.

“Hitungan kasar kami seperti itu ya. Belum dipotong biaya operasional. Itu baru potensinya, yang belum dikurangi pengeluarannya. Namun, potensinya sudah masuk jasa-kasa di sana, seperti retribusi parkir, bongkar muat, keamanan, kebersihan, MCK, dan yang lainnya berhubungan pasar di bawah pengelolaannya,” beber Muzakkir.

Terlepasnya pengelolaan itu lantaran Pasar TU Kemang selama ini dikelola oleh pihak ketiga. Padahal, proses penyerahan pengelolaan pasar seharusnya telah dikembalikan kepada pemkot Bogor, sejak 2007 silam.

Pengambilalihan itu, sudah diperkuat dengan putusan dari PN Kota Bogor maupun Pengadilan Banding di Bandung yang memenangkan pemkot Bogor. Oleh karena itu, Muzakkir berharap, pengelolaan pasar harus segera diambil alih.

Pemkot Bogor sendiri telah menjalin koordinasi dengan jajaran forkopimda. Semuanya mendukung proses pengambilalihan tersebut.

Bahkan, pemetaan wilayah pasar juga sudah dilakukan wakil wali kota Bogor, Dedie A Rachim secara langsung, beberapa waktu lalu.

Proses pengambilalihan yang masih sangat alot membuat pemkot harus bertindak lebih tegas. Isyarat pengambilalihan secara paksa bisa saja menjadi pilihan terakhir.

“Tapi dikirim surat dulu, diberi waktu apakah dalam tiga hari ke depan atau tujuh hari, mengenai penyerahan pengelolaan secara baik-baik kepada pemkot Bogor. Kalau nanti sampai batas waktu yang diberikan tidak ada iktikad baik, tentu ujung-ujungnya pasti ke sana (pengambilalihan secara paksa dari pihak ketiga),” paparnya.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Bogor ini juga memperkirakan, pengambilalihan pasar bisa terwujud dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, banyak PR yang harus dikerjakan Perumda PPJ. Mulai dari merapikan aksesnya hingga menata kebersihannya agar nyaman dijadikan pusat transaksi warga Kota Bogor.

“Saat kita ambil alih pun, kita tidak akan membuat keresahan di sana. Dalam artian, pengelolaan parkiran, MCK, dan lain-lain, kita akan tetap menggunakan dulu SDM yang ada. Paling yang kita lakukan menggunakan orang lama, tapi seragam kita, dan menggunakan tarif kita,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berjanji, segera mengambil alih Pasar TU.  Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengungkapkan, berdasar putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Pasar TU dimenangkan Pemkot Bogor.

“Putusan PT Bandung nomor 320/PDT/2020/PT BDG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor nomor 93/Pdt.G/2018/PN.Bgr,” tegasnya.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor bersama Korem Suryakancana, bahkan sudah meninjau Pasar TU yang berada di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal tersebut.

“Yang paling penting, kami meminta koordinasi dahulu,” ungkap Dedie kepada didampingi Kabag Hukum Pemkot Bogor Alma Wiranata dan Asisten Pemerintah Pemkot Irwan Riyanto.

Ia menambahkan, apabila belum ada kesepakatan maka harus ada rembuk untuk mencari solusi. Sedangkan,  hal lain di luar operasional akan bicarakan dalam konteks terpisah.

Dedie mengatakan, Pemkot Bogor belum dapat mengelola pasar TU tersebut karena persoalan dasar, ada hal-hal yang tidak dipahami dan dimengerti. Mestinya, kedua belah pihak duduk bersama. (ded/mam/c)

Editor : Yosep