25 radar bogor

Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan jika Ada Kasus Covid-19 dan PPKM

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, meskipun para PTK sudah divaksinasi, apabila kedapatan kasus Covid-19 di sekolah, maka satuan pendidikan tersebut harus ditutup sementara waktu. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, meskipun para PTK sudah divaksinasi, apabila kedapatan kasus Covid-19 di sekolah, maka satuan pendidikan tersebut harus ditutup sementara waktu. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Disebutkan bahwa jika pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah divaksinasi, satuan pendidikan wajib menyediakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, meskipun para PTK sudah divaksinasi, apabila kedapatan kasus Covid-19 di sekolah, maka satuan pendidikan tersebut harus ditutup sementara waktu.

“Kalau berdasarkan hasil pengamatan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM di sekolah tersebut,” kata Nadiem dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).

Kegiatan pembelajaran di sekolah harus tetap diberhentikan sementara jika masih ada indikasi kasus positif terjadi. “Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup tatap muka terbatasnya selama infeksi masih ada atau terjadi,” tutur Mendikbud.

Nadiem juga menjelaskan, PTM dapat ditahan terlebih dahulu atau diberhentikan sementara apabila ada satu daerah atau kecamatan sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Itu juga merupakan satu situasi dimana PTM dapat diberhentikan sementara. Jadinya ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di dalam sekolah itu tidak ada penutupan. Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya, dan kalau daerah sedang PPKM Mikro, itu juga diperbolehkan PTM diberhentikan sementara,” tambahnya.

Nadiem menambahkan bahwa masuk sekolah itu bukan seperti sekolah yang biasa, namun perlu mengikuti kondisi masa pandemi Covid-19. Mulai dari sosial distancing, jaga jarak antara bangku dan kursi, maksimal 18 peserta didik per kelas atau 50 persen dari kapasitas.

“Pada saat vaksinasi sudah selesai. Sekolah harus memulai menyediakan opsi ini, dan boleh bertahap dan itu terserah sekolahnya,” ungkap Nadiem.

Seperti diketahui, target penyelesaian vaksinasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di Indonesia pada Juni 2021.

Sumber : Jawapos.com

Uploader : Septi Vina