25 radar bogor

Pelaku Kejahatan Pecah Ban Diringkus Polres Bogor, Incar Nasabah Bank. Begini Modusnya!

Pecah-ban
Polres Bogor ungkap pelaku kejahatan modus pecah ban di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu (31/3/2021). HENDI/RADAR BOGOR
Pecah-ban
Polres Bogor ungkap pelaku kejahatan modus pecah ban di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu (31/3/2021). HENDI/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kepolisian Resort Bogor (Polres Bogor) menangkap tiga pelaku kejahatan dengan modus pecah ban di Gunungputri. Satu pelaku yang menjadi otak kriminal tersebut masih buron.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, pelaku mengincar korban yang merupakan nasabah setelah mengambil uang di bank.

“Jadi Korban sudah diikuti dan diawasi oleh tersangka, mana saja nasabah yang terlihat ambil uang di bank dengan jumlah banyak,” kata Kapolres usai memberikan keterangan pers dihadapan awak media, Rabu (31/3/2021).

Ketika ada nasabah yang mengambil uang cukup banyak, lanjut Kapolres, baru pelaku mengikuti. Diperjalanan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menyiapkan paku yang sudah dimodifikasi.

“Ternyata paku yang ditebar di dalamnya ada lubang, sehingga pada saat masuk ke dalam ban mobil bisa langsung keluar angin dalam waktu 10 menit,” jelasnya.

Nah, pada saat ban kempes barulah pelaku melakukan aksinya merampok korban. Total pelaku yang diamankan ada empat orang IR, BU dan AS. Sedangkan AN masih DPO semuanya dari Lampung.

“Dari empat tersangka ini pelaku punya peran masing-masing. Mereka dibagi dua kelompok, satu mengawasi dan satu melancarkan aksinya dengan menebar paku ke area ban mobil, termasuk mengambil barang berharga di dalam mobil,” terang Kapolres.

Lebih lanjut ia menegaskan, pelaku berhasil menggasak satu buah tas dengan jumlah uang sebesar Rp70 juta, satu buah handphone, kemudian cek dan juga jam tangan serta KTP elektronik.

“Pelaku kita lakukan penangkapan di wilayah Cibitung Bekasi, tiga tertangkap dan satu masih DPO atas nama AN. Dari uang Rp70 juta itu dibagi keempat tersangka, dan paling besar mendapatkan komisi AN, karena pentolannya,” tegas kapolres.

Ketiganya pelaku diganjar pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Dan menurut pengakuan, mereka baru sekali beraksi, tapi kita masih melakukan pengembangan,” pungkas kapolres. (nal/pkl1/pkl2)

Reporter : Jaenal Abidin
Editor : Yosep