25 radar bogor

Orang Tua Jadi Faktor Utama Anak Bisa Masuk Sekolah Tatap Muka

Siswa perwakilan sekolah mengerjakan soal mata pelajaran IPA saat kegiatan Kompetisi Sains Nasional (KSN) seleksi Tingkat SD/MI se-Kota Depok di Sekolah Dasar Negeri Kemirimuka 3, Depok, Jawa Barat, Senin (22/03/2021). Pelaksanaan KSN tahun ini dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dengan perwakilan murid dari 11 kecamatan di wilayah Depok. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Siswa perwakilan sekolah mengerjakan soal mata pelajaran IPA saat kegiatan Kompetisi Sains Nasional (KSN) seleksi Tingkat SD/MI se-Kota Depok di Sekolah Dasar Negeri Kemirimuka 3, Depok, Jawa Barat, Senin (22/03/2021). Pelaksanaan KSN tahun ini dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dengan perwakilan murid dari 11 kecamatan di wilayah Depok. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

DEPOK – RADAR BOGOR, Sekolah diwajibkan membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) apabila seluruh guru dan tenaga kependidikannya (GTK) sudah divaksinasi Covid-19. Targetnya, vaksinasi guru selesai di bulan Juni mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, meskipun memperbolehkan PTM, keputusan utama anak untuk bisa melakukannya berada di orang tua atau wali murid.

“Jadinya sekolah, guru dan tenaga kependidikan wajib melayani memberikan pelayanan PTM terbatas dengan protokol kesehatan, tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak,” jelas Nadiem dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).

“Jadinya ujung-ujungnya peranan keputusan ini ada di orang tua, tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas,” sambungnya.

Kata Nadiem, pemerintah sendiri memberikan dua opsi dalam pelaksanaan pembelajaran lewat kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni PTM dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ). Jika orang tua tidak memperbolehkan anak ke sekolah, maka mereka dapat mengikuti PJJ.

“Masih ada opsi PJJ, kenapa masih harus ada, karena protokol kesehatan yaitu maksimal kapasitasnya 50 persen, jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi PTM terbatas, masih harus melalui rotasi sistem rotasi sehingga harus menyediakan PTM dan juga PJJ,” tutur dia.

Diketahui juga, apabila kedapatan adanya indikasi Covid-19 dari warga pendidikan, sekolah tersebut diharuskan untuk memberhentikan PTM. Jika sudah kondusif, maka PTM dapat kembali dilaksanakan.

“Kalau berdasarkan hasil pengamatan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM di sekolah tersebut ya,” pungkasnya.

Sumber : Jawapos.com

Uploader : Septi Vina