25 radar bogor

P2G Ingatkan Kemendikbud UU Sisdiknas Soal Evaluator Pendidikan

Ilustrasi siswa sekolah SLTA (Dok. Alfian Rizal/Jawa Pos)
Ilustrasi siswa sekolah SLTA (Dok. Alfian Rizal/Jawa Pos)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengingat kembali Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini disinggung karena tidak adanya keterlibatan lembaga mandiri dalam evaluasi pendidikan melalui Asesmen Nasional (AN).

“Kami sebenarnya juga mengingatkan terus kepada Mas Menteri (Nadiem Makarim) agar balik kepada UU Sisdiknas, berbicara guru yang ngomongnya UU guru (GTK) dong, berbicara pendidikan sebagai rujukan utamanya UU sisdiknas,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Senin (29/3).

“UU Sisdiknas yang menjadi patokan kita bersama dalam berbicara pendidikan, semoga Mas Menteri dan tim di Kemendikbud termasuk Kemenag ingat lagi bab 16, khususnya pasal 57, pasal 58 dan pasal 59 tentang evaluasi, akreditasi dan sertifikasi,” sambung dia.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang berwenang memberikan evaluasi terhadap pendidikan dan proses pembelajaran kepada peserta didik di adalah dilakukan oleh lembaga independen.

“Makanya Ujian Nasional (UN) diselenggarakan hostnya adalah BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan),” tambahnya.

Namun, saat ini BSNP tidak diikutsertakan dalam evaluasi pendidikan melalui AN itu. Padahal dalam UN waktu itu, BSNP bertugas sebagai evaluator dan kini tugasnya dialihkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.

“Dikatakan disini bahwa pasal 58 ayat 2 evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan, ya BSNP jelas, sekarang BSNP mungkin kita mesti dorong biar ada kegiatannya banyak, supaya nggak gabut,” pungkas Satriwan. (*)

Sumber : jawapos.com

Uploader : PKL-siska setiawati