25 radar bogor

Simalakama PJJ dan PTM

RADAR BOGOR – Pengertian pendidikan secara etimologi berasal dari bahasa latin, yakni educatum yang tersusun dari dua kata, yaitu E dan duco .

Kata E berarti sebuah perkembangan dari dalam ke luar atau dari sedikit kebanyak, sedangkan duco berarti perkembangan atau sedang berkembang.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Senada dengan itu, Ki Hajar Dewantara memiliki cita-cita luhur bahwa pendidikan tidak hanya untuk merubah masa depan dan menjamin kebebasan akan tetapi pendidikan juga sebagai sebuah jalan untuk memanusiakan manusia (humanisasi).

Beliau berpendapat bahwa di dalam suatu proses kegiatan pendidikan ada pembelajaran yang merupakan perwujudan komunikasi eksistensi manusia yang otentik kepada manusia, untuk dimiliki, dilanjutkan dan disempurnakan.

Kementerian Pendidikan dan kebudayan banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan dimasa pandemi COVID-19 ini, mulai dari Pembatan Ujian Nasional pada bulan Maret 2020, penyediaan Kuota Internet gratis, belajar di rumah, uang kuliah tunggal (UKT), BOS Afirmasi dan BOS Kinerja serta banya lagi kebijakan yang lain.

Belajar dari rumah sebagai respons dari pandemi COVID-19 memiliki dampak serius kepada 68 juta siswa dan 3,2 juta guru.

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) berisiko menghambat, bahkan menghentikan proses pembelajaran bagi sekolah-sekolah di wilayah terpencil karena keterbatasan akses internet dan biaya yang harus dikeluarkan setiap murid.

Sekolah dan murid-murid yang tidak memiliki fasilitas memadai mengalami kesulitan melanjutkan proses belajar-mengajar.

Hal tersebut berpotensi meningkatkan disparitas atau ketimpangan pendidikan di Indonesia.

Surat Keputusan Bersama No 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan penyelengaraan Pembelajaran Pada Tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

Yang memuat tentang diperbolehkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi satuan Pendidikan yang berada pada Zona Hijau dan Kuning melalui dua fase, yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru.

SKB ini juga memuat tentang pihak-pihak yang diberi tanggung jawab mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kanantor Kemenag Kabupaten/kota, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan pendidikan, Team pembelajaran, psikososial dan tata ruang, Tim kesehatan, kebersihan dan keamanan serta Team pelatihan dan humas.

Dan juga dalam SKB ini menekankan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya.

Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan juga merespon SKB ini dengan mengeluarkan kebijakan melalui diterbitknnya Surat Edaran nomor 800/54-Disdik tentang Pedoman Pembelajaran Jarak Jauh.

Surat Edaran ini juga berisi tentang pelaksanaan Pembelajaran jarak jauh dengan mode dalam jaringan, luar jaringan maupun kombinasi daring dan luring sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

Surat Edaran ini juga memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaannya yang berhubungan dengan Satuan pendidikan, tenaga pendidik, pengawassatuan pendidikan, peserta didik dan orangtua/wali.

Di awal Maret 2021 juga Disdik Kabupaten Bogor mengeluarkan SK Nomor 421/85-Disdik tentang Penetapan Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA Percontohan yang diizinkan untuk Menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada pandemi COVID-19 di Kabupaten Bogor Tahun Ajaran 2020/2021.

Sebanyak 29 SD, 24 MI, 28 SMP, 18 MTs, 7 MA, 32 SMA dan 32 SMK menjadi model percontohan penerapan pembelajaran sekolah tatap muka di Kabupaten Bogor.

Sayangnya, kebijakan-kebijakan di atas pada tataran aplilkasinya masih mengalami hambatan yang serius, disparitas antara sekolah pedesaan dan perkotaan kaitan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh begitu luar biasa. kendala signal, jaringan, kuota internet tidak punya smartphone menjadi kendala yang sulit terpecahkan sampai saat ini.

Hal lain yang juga sangat miris adalah sudah terjadi penurunan semangat baik pada pendidik terlebih pada siswa, guru sudah berkurang semangat mengajarnya di sekolah karena sudah semakin terbiasa memberikan tugas melaui WhatsApp atau zoom, selain itu juga masih terjadi masalah klasik di lapangan yang berhubungan dengan gajinya belum terbayarkan.

Banyak guru-guru honorer baik d sekolah swasta maupun negeri yang belum gajian selama tig bulan (Januari-Maret) dengan alasan belum kelurnya dana BOS dari pemerintah.

Sementara, siswa sudah sangat betah berdiam diri di rumahnya hingga handphone dan televisi menjadi teman setia kesehariannya.

Akibatnya, buku bukan lagi hal yang asyik untuk dipegang dan dibaca melainkan hanya sebagai hiasan semata yang mengisi ruang kosong dalam tas.

Sementara, anak sudah sangat asyik bermai game, membuka link tontonan dan permainan yang bebas di televisi dan warnet hingga sulit untuk kita pilter mana yang mendidik dan yang tidak.

Menyikapi kondisi ini saya berharap ada upaya konkret yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor, beberapa saran yang mungkin bisa dilakukan adalah :

Pertama, penguatan peningkatan SDM guru-guru melalui diskusi dan pelatihan tutorial pembelajaran efektif menghadapi kondisi saat ini.

Kedua, fasilitasi guru dan siswa media pembelajaran berupa Minitab yang sudah diisi dengan program pembelajaran agar percepatan dalam upaya mereviu kegiatan Belajar Mengajar yang tersendat selama satu tahun kebelakang cepat tertangani.

Ketiga, setiap sekolah wajib mengangkat guru Bimbingan Konseling (BK) dalam upaya percepatan pemulihan psikologis siswa. Dimana, seperti yang kita tahu, Semangat belajar siswa sangat terganggu dan perlu spirit luar biasa yang mesti dibangun kembali, orangtua dan guru sangatlah berperan penting dalam hal ini.

Keempat, mata pelajaran untuk sementara dibatasi, anak cukup diajarkan beberapa pelajaran saja anatara lain Konseling, Pendidikan Agama, Matematika, IPA, bahasa dan PKn, ini sudah mewakili rumpun pelajaran pada umumnya.

Terakhir, perlu di buka aksesibiitas yang luas bagi peserta didik yang mau melanjutkan kualiah terutama ke perguruan tinggi negeri, dimana PTN harus juga menurunkan standarisasi nilai dari yang biasanya menerapkan konsepsi ideal sebelum masa pandemi terjadi dengan kondisi saat ini yang yang hampi satu tahun pembelajaran suda sangat terganggu.

Untuk mewujudkan semua ini, tentunya dibutuhkan kerjasama yang baik dari semua pihak, orangtua, guru dan pemerintah harus bekerjasama agar pendidikan di Kabupaten Bogor berjalan dengan baik dan lancar ditengah wabah pandemi Covid-19. (*)

Oleh : Asep Saepul Hidayat

( Komisioner KPU Kabupaten Bogor – Peneliti LS Vinus)