25 radar bogor

Lagi-lagi “Bom Bunuh Diri”

RADAR BOGOR – Kejadian yang memprihatinkan dan perbuatan biadab itu kembali terulang. Lagi-lagi pelakunya seorang muslim dan yang menjadi sasarannya umat non muslim.

Tentu, ini sangat menciderai citra kaum muslim yang selalu diidentikan dengan kesan keras dan radikal. Sontak saja, ketika pelaku tersebut beragama Islam, orang langsung melabeli pelakunya sebagai “Teroris”.

Sungguh ini sangat merugikan kaum muslimin secara umum. Karena tidak ada satu pun dalam ajaran Islam yang menghalalkan aksi bom bunuh diri tersebut, apapun argumentasinya, walau atas nama jihad seperti yang mereka yakini selama ini. Jihad atau perang itu tidak asal, ada rambu-rambunya dalam hukum perang internasional. Seperti yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949.

Pusat komandonya ada di pucuk pimpinan pemerintahan bukan atas nama sekelompok orang atau organisasi tertentu. Sedikit penulis paparkan isi dari Konvensi Jenewa tersebut, yaitu: Konvensi Pertama: Konvensi ini melindungi tentara yang terluka dan memastikan perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, keyakinan atau agama, kekayaan, dan lain-lain.

Konvensi ini melarang penyiksaan, pelecehan martabat individu, dan eksekusi tanpa pengadilan. Konvensi ini juga memberikan hak perawatan dan perlindungan bagi mereka yang terluka.

Konvensi Kedua: Kesepakatan ini memperluas perlindungan seperti yang tertuang pada Konvensi Pertama terhadap tentara angkatan laut yang kapalnya karam, termasuk perlindungan bagi rumah sakit kapal.

Konvensi Ketiga: Kesepakatan yang dibuat pada konvensi 1949 tentang Tawanan Perang yang harus diperlakukan secara manusiawi seperti tertuang pada Konvensi Pertama.

Secara spesifik, tawanan perang hanya diperbolehkan memberikan nama, jabatan, dan nomor identitas mereka kepada para penangkapnya. Pihak mana pun tidak boleh memakai metode penyiksaan untuk menggali informasi dari tawanan perang.

Konvensi Keempat: dalam konvensi ini warga sipil berhak mendapat perlindungan dan perlakuan manusiawi yang sama seperti tentara yang sakit atau terluka seperti tertuang dalam konvensi pertama.

Dengan demikian, peristiwa ledakan yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Ahad (28/3) sangat melukai perasaan kaum muslim dan merampas nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban umat manusia secara universal. Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan Konvensi Jenewa dan tidak ada satu agama pun di seluruh dunia yang membolehkannya.

Islam memandang, barang siapa yang bunuh diri maka dia kekal di neraka Jahannam selama-lamanya, sebagaimana datang dalam hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi itu diletakkan di tangannya, ditusukkan ke perutnya di neraka jahannam dia kekal di dalamnya.” [Shahih Bukhari 5778 dan Shahih Muslim 109]

Karena orang ini membunuh dirinya bukan untuk maslahat Islam; karena jika dia membunuh dirinya dengan membunuh sepuluh, atau seratus, atau dua ratus orang, maka Islam tidak mendapatkan manfaat sama sekali dari perbuatannya, manusia tidak akan beriman.

Dengan bom bunuh diri ini bisa jadi membuat ‘musuh’ lebih congkak, sehingga mereka memberikan balasan kepada kaum muslimin yang lebih kejam dari itu. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang Yahudi terhadap penduduk Palestina, jika ada seorang penduduk Palestina yang mati dengan bom bunuh diri, dan menewaskan 6 atau 7 orang Yahudi, maka orang-orang Yahudi membalas dengan menewaskan 60 orang Palestina atau lebih dari itu, maka bom bunuh diri ini tidak memberikan manfaat bagi kaum muslimin, dan tidak juga bagi orang-orang yang diledakkan bom ini di barisan mereka. Ini dalam konteks aksi bom bunuh dirinya ya, bukan perang Palestina secara umum.

Karena inilah, saya memandang bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian orang dari bunuh diri ini, dia telah membunuh jiwa dengan tidak haq, dan perbuatannya ini membawa dia ke neraka dan pelakunya tidaklah syahid alias mati konyol. Allahu a’lam. Semoga bermanfaat. (*)

Oleh: Asep Saepudin (Komisioner KPAD Kabupaten Bogor)