25 radar bogor

Hendak Konfirmasi eks Pejabat Ditjen Pajak, Jurnalis Tempo Dipukuli

Tempo
Sejumlah Wartawan Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Didepan Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu sebelum pandemi. (dok JawaPos.com)
Tempo
Sejumlah Wartawan Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Didepan Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu sebelum pandemi. (dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pimpinan redaksi majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengakui jurnalis Tempo, Nurhadi mengalami serangan teror saat melakukan kegiatan peliputan di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (27/3/2021) kemarin.

Serangan teror itu terjadi saat hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Sebab diduga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

“Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021).

Wahyu menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB), Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Bahkan, Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul pada beberapa bagian tubuhnya.

“Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” ungkap Wahyu.

Kekerangan terhadap Nurhadi dinilai merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan. Serta pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” tegas Wahyu.

Oleh karena itu, Wahyu meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat.

“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wahyu.

Selain itu, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan, kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

Pihaknya juga memohon bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

“Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,” tandasnya. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep