25 radar bogor

Kisruh Demokrat, Max Singgung Ibas di Kasus Korupsi Hambalang

Max Sopacua
Eks Politikus Senior Partai Demokrat Max Sopacua meninggal dunia.
Max Sopacua
Max Sopacua

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua mengisyaratkan adanya dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Namun demikian, eks kader partai berlambang bintang mercy itu tidak menyebut secara rinci mengenai keterlibatan putra bungsu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut di kasus tersebut.

“Pak Anas Urbaningrum dapat berapa, Ibas dapat berapa dan lain-lain dapat berapa itu panjang nantinya,” ujar Max dalam jumpa pers di kawasan Hambalang, Jawa Barat, Kamis (25/6/2021).

Max juga mengatakan, masih ada pihak-pihak yang belum tersentuh hukum. Oleh sebab itu dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap orang tersebut.

“Ada Pak Nazaruddin, ada Agelina Sondakh ada nama-nama lain yang sudah menjalani hukumannya. Yang kita pertanyakan adalah ada juga yang tidak (belum tersentuh hukum-Red),” katanya.

Mantan penyiar TVRI ini juga menyebut, berdasarkan kesaksian dari mantan Wakil Direktur PT Keuangan Permai Group Yulianis secara terang benderang menyebutkan Ibas terlibat dalam kasus mega korupsi tersebut. “Mas Ibas sendiri sudah disebutkan saksinya. Yulianis juga menyebutkan juga,” ungkapnya.

Diketahui, terdapat proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang. Proyek tersebut dibangun 2010 pada masa pemerintahan Presiden SBY.

Kasus proyek Hambalang ini juga telah menjerat sejumlah nama ke dalam penjara, diantaranya, Andi Mallarangeng mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga kader Partai Demokrat.

Selain itu, ada dua politikus Partai Demokrat yang terlibat dalam pusara kasus korupsi ini, yakni Angelina Sondakh mantan Anggota DPR, M Nazaruddin mantan Bendahara Partai Demokrat, dan Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Proyek Hambalang bernilai Rp 1,07 triliun dan kasus ini telah merugikan negara senilai Rp 706 miliar. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep