25 radar bogor

Relawan Pengawal Ambulans Yang Bertindak Arogan Bakal Ditilang

dirlantas polda metro jaya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakam operasional tersebut berlaku mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan kepada relawan pengawal ambulans agar tidak petantang-petenteng dan bertindak arogan di jalan raya. Mereka yang tidak mengindahkan peringatan ini bisa dikenakan sanksi tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh aparat. Sedangkan relawan yang kerap membantu pengawalan ambulans berasal dari komunitas.

“Kewenangan pengawalan berdasarkan UU itu hanya pada Polri dan TNI, misal tamu negara, Presiden dan seterusnya. Kenapa? Selain dijamin UU, ketika mengawal kadang-kadang kan petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang. Yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri, masyarakat nggak bisa,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (25/3).

Selama ini, relawan diizinkan mengawal ambulans atas diskresi kepolisian. Pengawalan yang bersifat mendesak dibolehkan, dengan catatan pengawal ambulans tidak berlaku arogan kepada pengendaraan lain.

“Misalnya masyarakat mengawal ambulans ada komunitas yang suka rela juga mengawal ambulans. Buat saya ke depan yang penting pengawalan tersebut tidak arogan, tidak mengganggu pengguna jalan lain seolah-olah jadi pemilik jalan,” kata Sambodo.

“Kalau orang ngga mau minggir, dipecah-pecahin kaca spionnya, kalau terjadi itu pelanggran hukum. Tapi kalau mereka baik-baik saja, sesuai aturan. Kalau papasan dengan anggota saya, mungkin akan saya perintahkan anggota saya ambil alih untuk mengawal,” imbuhnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin