25 radar bogor

Terkait Pemecatan Jhoni Allen, Demokrat Sudah Kirim Surat ke Pimpinan DPR

Jhoni-Allen
Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukanlah pendiri partai berlogo bintang mercy ini. (dok DPR RI)
Jhoni-Allen
Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun. (dok DPR RI)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Jhoni Allen Marbun dipecat dari Partai Demokrat karena terbukti melakukan kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Posisinya di DPR RI juga bakal digantikan dengan kader lain.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Marwan Cik Asan mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke pimpinan DPR terkait pengajuan pemberhentian Jhoni Allen sebagai anggota dewan.

“Ya, yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhoni Allen, tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke Presiden,” ujar Marwan kepada wartawan, Rabu (24/3).

Meski begitu, Marwan mengatakan proses pergantian Jhoni Allen Marbun tidak akan mudah. Karena Jhoni Allen sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran tidak terima dipecat oleh AHY.

“Karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di Pengadilan Negeri. Karena di UU MD3 kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dahulu, sampai ada keputusan inkrah,” katanya.

Marwan mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan kader Partai Demokrat untuk menggantikan Jhoni Allen yang diketahui sebagai Anggota Komisi V DPR. “Iya sudah disiapkan tapi belum bisa kita proses, karena nanti surat pemberhentiannya SK nanti dari Presiden,” ungkapnya.

Jhon Allen Marbun telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 135/PdtG/2021/PN Jkt.Pst.

Jhoni menggugat AHY, Tengku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Dalam gugatannya dia mejelaskan tiga orang tersebut melakukan melawan hukum. Sehingga meminta agar majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin