25 radar bogor

Soal Kandungan Babi Vaksin AstraZeneca, Ini Fakta yang Dijelaskan Jubir Pemerintah

vaksin astrazeneca tahap pertama sebanyak 482.000 dosis
TAHAP PERTAMA: 1.113.600 vaksin AstraZeneca telah datang tahap pertama dari jatah vaksin gratis 11.704.800 dosis untuk Indonesia melalui skema multilateral Covax yang diadakan WHO. FOTO:Net

JAKARTA – RADAR BOGOR, Penggunaan vaksin AstraZeneca mengundang pro dan kontra lantaran Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram namun bisa digunakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Di sisi lain, pihak AstraZeneca membantah bahwa dalam proses produksi vaksin vektor virus Covid-19 ini bersentuhan dengan produk turunan hewani apapun termasuk babi.

Makanya, produsen asal Inggris ini menyatakan produknya sudah diperbolehkan oleh banyak Dewan Islam di lebih dari 70 negara.

Sementara itu, dikutip dari Kantor Berita RMOL, pemerintah melalui Jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait hal ini.

Dia menjelaskan bahwa fatwa MUI terhadap vaksin AstraZeneca yang memang menemukan kandungan tripsin yang berasal dari pankreas babi.

“Jadi kita tahu bahwa vaksin  AstraZeneca bersentuhan dalam prosesnya dengan babi sehingga vaksin ini dikatakan haram,” ujar Siti Nadia Tarmizi dalam dialog dengan Kantor Berita Radio (KBR), Selasa (23/3/2021).

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, MUI mendasarkan fatwa haramnya dengan melihat proses produksi vaksin AstraZeneca ini. Di mana, dalam proses penyiapan inang pembibitan vaksin ditemukan penggunaan materi yang berasal dari babi.

Sehingga, pada saat pembibitan vaksin, dipaparkan Siti Nadia Tarmizi, ada unsur enzim tripsin. Namun, setelah calon virus ditanam dan tumbuh virusnya dipisahkan oleh tripsi. Alhasil, saat diolah menjadi vaksin tak ada lagi bahan yang bersinggungan dengan babi.

“Tapi kita tau, setidaknya dalam pembuatan vaksin itu ada tiga hal yang harus kita lihat. Pertama yakni penyiapan inang pembibitan vaksin. Inang pembibitan vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi,” jelasnya.

Akan tetapi, Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa vaksin AstraZeneca ini telah dinyatakan boleh digunakan oleh MUI, meskipun dalam prosesnya bersinggungan oleh bahan-bahan yang tidak suci.

“Pemerintah tidak memiliki kekuasaan untuk memilih jenis vaksin. Kita ingin sekali mendapatkan vaksin yang jenisnya suci dan halal, tetapi jumlahnya tidak mencukupi,” ungkap Siti Nadia Tarmizi.

“Jadi, untuk menurunkan angka kesakitan maka MUI sudah mengatakan vaksin AstraZeneca dibolehkan (digunakan),” tandasnya. (*/RMOL)

Sumber: radarcirebon.com

Uploader: PKL-Sofiyah