25 radar bogor

Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY soal Pemecatan dari Demokrat, Ini Alasannya

Mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie mengaku siap menjadi ketua umum partai berlogo bintang mercy menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (dok JawaPos.com)
Mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie mengaku siap menjadi ketua umum partai berlogo bintang mercy menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (dok JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Alasan pencabutan gugatan itu karena ingin fokus pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. “Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan,” kata tim kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rosmina menyambut baik. Tetapi, Hakim masih belum bisa melakukan penetapan meski gugatan diminta untuk dicabut.

Hakim Rosmina meminta agar pihak perwakilan dari Marzuki Alie terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. Salah satunya surat kuasa sebagai tim kuasa hukum penggugat, dalam hal ini Marzuki Alie.

“Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas,” ucap Hakim Rosmina.

“Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan pada Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. Meski mencabut gugatan, perwakilan Marzuki Alie tetap diminta untuk melengkapi berkas administrasi.

“Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami,” ucap Rosmina.

“Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya,” tandas Rosmina.

Usai persidangan, Slamet Hasan menyampaikan, pencabutan gugatan itu dilakukan atas perintah dari Marzuki Alie. Dia beralasan, pencabutan gugatan salah satunya ingin fokus pada hasil KLB, yang saat ini masih menunggu dari Kemenkumham.

“Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujar Slamet.

Slamet menyatakan, Marzuki Alie dan kawan-kawan akan fokus pada Demokrat hasil KLB. Karena menganggap Demokrat kepemimpinan AHY sudah tidak lagi relevan. “Jadi Demokrat yang versi AHY, bisa saja menurut mereka (Marzuki Alie dkk, Red) sudah tidak relevan, begitu. Kira-kira begitu alasannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam petitum gugatan, Marzuki Alie meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan surat keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian. Selain itu, meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin