25 radar bogor

Yang Mau Bayar Pajak, Catat Nih Jadwal Mobling UPT Pajak kelas A Jonggol Sepekan ke Depan

Mobil-pajak
Mobling Unit Pelayanan Terpadu Pajak Daerah (UPT PD) Kelas A Jonggol. ARIFAL/RADAR BOGOR
Mobil-pajak
Mobling Unit Pelayanan Terpadu Pajak Daerah (UPT PD) Kelas A Jonggol. ARIFAL/RADAR BOGOR

JONGGOL-RADAR BOGOR, Bagi yang akan membayar pajak, bisa catat lokasi sepekan ke depan Mobling (Mobil Keliling) Unit Pelayanan Terpadu Pajak Daerah (UPT PD) Kelas A Jonggol.

Data dari UPT Pajak kelas A Jonggol, Mobling dilakukan setiap hari. Termasuk Sabtu dan Minggu.

“Iya untuk Mobling setiap hari. Jadi masyarakat bisa bayar pajak kapan saja,” ujar Kepala UPT PD Kelas A Jonggol Herry Ghiananta kepada radarbogor.id Jumat (19/3/2021).

Adapun untuk jadwal Mobling pada Sabtu (20/3/2021) dilakukan di kantor Pemasaran Citra Indah, Grand Kahuripan dan di kantor UPT Pajak Kelas A Jonggol.

Kemudian pada Minggu (21/3/2021) mobling dilakukan di Graha Prima, Grand Kahuripan, Desa Babakan Raden dan Desa Selawangi.

Untuk Senin (22/3/2021) Mobling dilakukan di kantor UPT, Kecamatan Kelapanunggal, Fresh Market, dan Desa Warga Jaya.

Adapun pada Selasa (23/3/2021) Mobling dilakukan di kantor Kecamatan Cariu, Kantor Desa Lulut, Desa Buanajaya dan Desa Weninggalih.

Sedangkan untuk Rabu (24/3/2021) Mobling dilakukan di kantor Kecamatan Sukamakmur, Desa Babakan Raden, kantor Pemasaran Citra Indah dan Desa Nambo.

Selanjutnya untuk hari Kamis (25/3/2021) di kantor Kecamatan Tanjungsari, Desa Bojong juga Desa Pasir Tanjung. Terkhir, Jumat (26/3/2021) Mobling dilakukan di kantor UPT Pajak Jonggol.

“Mobling ini menjadi salah satu jurus andalan UPT PD Kelas A Jonggol. Cara ini terbukti ampuh untuk mendongkrak realisasi pajak,” tuturnya.

adapun data rekapitulasi penerimaan pembayaran PBB P2 UPT PD Kelas A Jonggol mencatat angka pendapatan pajak yang fantastis.

Pada medio Januari 2021, penerimaan pembayaran PBB-P2 di lima kecamatan yang masuk wilayah Wajib Pajak UPT PD Kelas A Jonggol, sebesar Rp 1.039.074.807.

Sedangkan pada Februari 2021, penerimaan pembayaran PBB-P2 di lima kecamatan yang masuk wilayah Wajib Pajak UPT PD Kelas A Jonggol sebesar naik menjadi Rp 3.017.709.345.

Untuk program Mobling UPT PD Kelas A Jonggol ini sudah berlangsung sejak bulan februari. “Kita mulai Mobling jemput bola ini sejak 15 Februari 2021 sampai saat ini terus kita lakukan,” tukasnya.

Adapun wilayah wajib pajak UPT PD Kelas A Jonggol mencakup lima kecamatan. Yakni, Tanjungsari, Cariu, Sukamakmur, Jonggol dan Klapanunggal. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep