25 radar bogor

Bongkar Sindikat Buku Nikah Palsu, Dijual ke Warga Rp 3,5 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polres Metro Jakarta Utara menangkap sindikat pembuat dan penjualan buku nikah palsu. Dalam perkara ini, melibatkan 7 tersangka, dengan peran yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu pimpinan sindikat ini sudah beraksi sejak 2015. Namun, untuk beraksi secara kelompok baru dilakukan sejak 2018.

“Bahwa jaringan sindikat tersebut telah beroperasi memalsukan buku nikah palsu dari sejak tahun 2018,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Polisi masih mendalami kasus ini untuk menentukan jumlah buku nikah palsu yang telah dijual. Diperkirakan, sudah ratusan buku nikah palsu dibeli oleh warga.

Sindikat ini menjual buku nikah palsu dengan harga relatif terjangkau. “Harga satu pasang buku nikah palsu sebesar Rp 3,5 juta,” jelas Yusri.

Berdasarkan penyelidikan awal, buku nikah ini dibeli oleh warga untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari legalitas status perkawinan, hingga pengajuan kredit.

“Rata-rata digunakan para pengguna untuk dijadikan sebagai syarat legalitas status suami istri, syarat pembiayaan kredit, pembuatan Akte, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan atau kos dan lainnya,” pungkas Yusri. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep