25 radar bogor

Korupsi Barang Kena Cukai, KPK Telisik Soal Pengurusan Kuota Rokok

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang korupsi yang disita dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang korupsi yang disita dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan, tahun 2016-2018. Penyidik KPK telah memeriksa dua pihak swasta yakni, Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, kedua saksi pihak swasta itu ditelisik soal pengetahuannya mengenai pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan. KPK tak menjelaskan secara rinci soal kuota rokok itu dalam kaitannya dengan penyidikan ini.

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Dalam mengusut korupsi ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjung Pinang dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang pada Senin (1/3) lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan perkara ini dalam penggeledahan tersebut.

KPK mengakui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Perkara rasuah ini bukan lagi pada tahap penyelidikan, melainkan sudah naik pada tahap penyidikan.

Meski demikian, juru bicara KPK bidang penindakan ini belum bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. Disinyalir, KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini.

“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ucap Ali.

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti dan tersangka dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” pungkas Ali.

Editor: Rany P Sinaga
Sumber: Jawapos