25 radar bogor

Muscaul FAJI Kabupaten Bogor Tidak Sah, Ini Klaim FAJI Kubu Bayu Ramawanto

Pengurus faji ketika menggelar latihan beberapa waktu lalu.
Pengurus FAJI Kabupaten Bogor ketika menggelar latihan beberapa waktu lalu.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kuasa Hukum Pengurus Cabang (Pengcab) Federasi Arung Jeram (FAJI) Kabupaten Bogor, Rr Weni Cokrosuwarno, menyoroti muscab dan tidak ada dualisme kepemimpinan, bahkan pihaknya mengklaim bahwa kepengurusan yang sah adalah Pengcab Bayu Ramawanto.

“Hasil Arbitrase itu diantaranya menyatakan penujukan dan mandat dari Jabar tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART FAJI Lalu menyatakan Muscab FAJI Kabupaten Bogor tanggal 18 September 2019 di Hotel Yona Megamendung Bogor tidak sah dan batal demi hukum,” jelasnya

Sedangkan, itu dibuat pertanggal 12 September berarti pada 12 September 2020 sebetulnya Muscab itu tidak sah dan batal demi hukum. Artinya ada permainan pihak tertentu demi memuluskan kubu lain.

“Bahkan, pada waktu muscab ulang dengan FAJI Jabar sudah tidak sehat dan memang seperti skenario saja, tentu disini bisa dikatakan ada cacat hukum,” tegasnya

Bahkan, ia menuturkan,  pihaknya sempat bersurat kepada PB FAJI agar menunda Muscab dan bahwa PB FAJI sudah memberi surat kepada Pengurus Provinsi FAJI Jabar (Pengprov Jabar) supaya menunda Muscab yang dilaksanakan pada 10 Maret 2021.

“Kemarin itu judulnya Muscab Ulang, kalau Muscab Ulang putusan Arbitrase berarti harus antara pemohon (Bayu Ramawanto-red) dan termohon (Pengprov FAJI Jabar-red) tetapi kemarin itu kami tidak datang,” tambahnya

Jadi ia mengungkapkan, muscab antara Pemprov dengan pengcab yang dibuat oleh Pemprov itu tidak ada, berarti menurut pengurus bisa disebut cacat hukum.

“Ini bukan hal pengcab saja tapi sejak awal pun pengcab Bayu Ramawanto yang sah dan itu sudah jelas dalam surat Pemprov Jabar, tapi ditengah jalan malah ada penyusup,” pungkasnya

Dalam surat resmi Pengurus Besar (PB) FAJI Pusat meminta agar Muscab Ulang Pengcab FAJI Kabupaten Bogor, sesuai dengan undangan No. 130/Pengprov.FAJI-JB/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021.

Setelah melakukan Rapat Pengurus Besar FAJI melalui daring sehubungan adanya surat keberatan dari salah satu pihak yang bersengketa pada Pengcab FAJI Kabupaten Bogor dengan no. 001/faji.kabbogor/IV/2021 tertanggal 9 Maret 2021, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan adanya konflik kembali di kemudian hari. (nal)

Editor : Muhammad Ruri Ariatullah

Reporter : Jaenal Abidin